Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai 10 perusahaan sawit atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang disinggung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus 10 perusahaan CPO ini berstatus penyidikan umum.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu, kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan," ujar Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Kemudian, Syarief mengemukakan data 10 perusahaan yang dikantongi oleh bendahara negara itu bakal melengkapi di korps Adhyaksa.
"Ya. Itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah. Nah, ada data dari menteri [Purbaya] itu, melengkapi data yang ada," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, 10 perusahaan sawit "nakal" itu sempat disinggung dua kali oleh Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. Pertama, saat Purbaya menyambangi Istana Negara pada Kamis (21/5/2026), dan kedua di kompleks Parlemen pada Senin (26/5/2026).
Baca Juga
- Prospek AALI, SIMP, TAPG, Hingga LSIP Dibayangi Kebijakan Ekspor CPO via Danantara
- Emiten CPO Haji Isam PGUN Tebar Dividen Rp6,97 per Saham
- Purbaya Buka Penyelidikan Dugaan Manipulasi Ekspor CPO dan Batu Bara
Purbaya mengatakan 10 perusahaan besar itu telah dipilih secara acak. Hasilnya, ke-10 perusahaan CPO itu telah melakukan praktik under-invoicing dalam melakukan ekspor.
Under invoicing merupakan praktik kecurangan dalam perdagangan internasional. Dalam praktik tersebut, baik eksportir maupun importir dengan sengaja melaporkan faktur atau invoice lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.
"Hasilnya signifikan. Ada 10 perusahaan yang melakukan under invoicing ekspor," ujar Purbaya saat menghadiri undangan makan siang dengan Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (21/5/2026).





