jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, menjadwalkan sidang putusan atau vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, 3 Juni," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Kebohongan Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi OKU Selatan Ditangkap
Dia menjelaskan pengucapan putusan itu kemungkinan digelar pada siang hari karena pada pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah menjadwalkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.
BACA JUGA: Pembunuhan di Malam Perayaan Keberhasilan Persib Jadi Juara
Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank itu, antara lain, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank
Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, sedangkan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Lebih lanjut, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




