GOWA, FAJAR — DPRD Gowa bermanuver serius. Hak angket resmi digulirkan.
Konflik politik antara DPRD dan Bupati Gowa St Husniah Talenrang kini memasuki fase paling panas. Mayoritas fraksi mendorong upaya penyelidikan menyeluruh atas eksekutif.
DPRD resmi mengetok pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Gowa dalam rapat paripurna yang berlangsung di tengah pengamanan superketat aparat gabungan TNI-Polri, Senin siang, 25 Mei 2026.
Situasi di sekitar Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, tampak berbeda sejak pagi hari. Kawat berduri membentang di sepanjang depan kantor dewan.
Semenrata ruas jalan utama dari perempatan Kantor Bupati hingga pertigaan depan Masjid Agung Syekh Yusuf ditutup total untuk kendaraan umum. Dari informasi yang dihimpun setidaknya 723 personel gabungan TNI-Polri bersenjata lengkap berjaga di sejumlah titik strategis.
Kendaraan taktis milik Polres Gowa dan Brimob Polda Sulsel juga disiagakan di sekitar area gedung DPRD untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi massa.
Di sisi lain, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD dengan membawa mobil komando disertai aksi bakar ban. Mereka menyuarakan tuntutan terkait polemik yang kini mengguncang Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Pada saat yang sama dalam forum paripurna, usulan hak angket tersebut dibacakan langsung anggota DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman. Dalam penyampaiannya, Asrul menegaskan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Pengusulan hak angket ini bukanlah tindakan emosional, bukan pula bermotif personal maupun kepentingan politik sesaat, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Asrul di hadapan sidang paripurna.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan surat usulan hak angket DPRD Gowa Nomor 122/365/DPRD tertanggal 22 Mei 2026 serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 23 Mei 2026 mengenai penjadwalan rapat pengusulan dan penetapan hak angket.
Asrul menyebut hak angket diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Gowa No 1/2024 tentang Tata Tertib.
Hak angket, kata dia, diajukan karena adanya perhatian serius DPRD terhadap sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan publik. Ada indikasi dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
Beberapa poin yang menjadi dasar usulan hak angket di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran, yang disebut diduga terjadi melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul juga menyinggung dugaan “perbuatan” Bupati Gowa yang disebut berimplikasi terhadap etika penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kewibawaan jabatan kepala daerah.
“Justru melalui hak angket, seluruh persoalan dapat diuji secara kelembagaan, transparan, dan proporsional sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik,” katanya.
Asrul menilai DPRD tidak boleh membiarkan persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat berlalu tanpa kejelasan. Diamnya lembaga pengawasan terhadap persoalan publik dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap amanah rakyat.
Dalam forum itu, pengusul meminta seluruh anggota DPRD Gowa memberikan persetujuan terhadap penggunaan hak angket demi menjaga prinsip pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Mereka juga menekankan pelaksanaan hak angket nantinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berjalan secara objektif serta profesional.
Jalur Politik
Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Taufik Surullah, mengakui proses hak angket dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah. Ia menegaskan mekanisme konstitusional membuka ruang ke arah tersebut apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Berdasarkan undang-undang, muara akhir dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat,” katanya.
Jika dalam penyelidikan, Pansus menemukan pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran undang-undang, atau perbuatan tercela, maka demi hukum dan demi rakyat Gowa, muara pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah adalah kepastian hukum yang sangat terbuka lebar.
Pernyataan itu sontak memperlihatkan bahwa hak angket yang bergulir kali ini bukan sekadar tekanan politik biasa, tetapi sudah bergerak menuju ancaman serius terhadap posisi kepala daerah. DPRD juga menegaskan tidak gentar jika nantinya bupati memilih menempuh jalur hukum terhadap pembentukan pansus hak angket tersebut.
DPRD pun telah menyiapkan tim hukum kelembagaan untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan maupun manuver hukum dari pihak eksekutif.
“Pansus Hak Angket ini dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ini adalah produk politik hukum yang sah dan memiliki imunitas konstitusional,” ujarnya.
Proses hukum di luar DPRD tidak akan memengaruhi jalannya penyelidikan hak angket yang kini telah resmi berjalan.
“Jika Bupati menempuh jalur hukum di luar, baik ke PTUN, kepolisian, atau lembaga peradilan lainnya, kami tegaskan proses hukum di luar sana tidak dapat menghentikan sejengkal pun proses penyelidikan hak angket yang sedang berjalan di DPRD Gowa,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, DPRD juga membantah tudingan bahwa pembentukan pansus hak angket sarat kepentingan politik atau terlalu jauh mencampuri urusan pribadi kepala daerah.
Taufik menilai isu yang berkembang telah berubah menjadi persoalan publik karena menyangkut moralitas jabatan dan stabilitas pemerintahan daerah.
“Ketika seorang Kepala Daerah diduga melakukan perbuatan tercela yang melanggar sumpah jabatan, memicu kegaduhan massal, dan menciptakan krisis kepercayaan publik, itu bukan lagi urusan privat,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD meminta seluruh ASN di lingkup Pemkab Gowa tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh dinamika politik yang sedang berlangsung.
“Jangan takut dan jangan mau diintervensi untuk menutupi kesalahan. Justru melalui Pansus ini, kita sedang mengurai sumbatan-sumbatan kebijakan administrasi agar tata kelola anggaran daerah kembali akuntabel dan berpihak pada rakyat,” tutupnya.
FAJAR berupaya menemui Bupati Gowa Husniah Talenrang, namun tak berhasil mendapat konfirmasinya. Sebelumnya, dia telah membantah keras isu perselingkuhan diarahkan kepadanya. “Itu berita bohong, itu tidak benar,” tegasnya, Kamis, 19 Maret 2026. (an/zuk)





