JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP mulai diumumkan pada Selasa (26/5).
Namun, siswa tidak bisa langsung mengecek nilai TKA secara mandiri karena akses hasil ujian hanya diberikan kepada pihak sekolah.
Melansir bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati menjelaskan, sekolah lebih dulu memeriksa data dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebelum hasil dibagikan kepada peserta didik.
Dengan mekanisme tersebut, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru dapat diterima siswa melalui sekolah masing-masing.
"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).
Baca Juga: BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Guru dan Posyandu Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan
Kemendikdasmen menyebut hasil TKA nantinya tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA yang diterbitkan resmi dan dibagikan sekolah kepada siswa.
Cara Melihat Nilai TKA 2026Setelah sekolah membagikan SHTKA, siswa dapat memeriksa hasil TKA melalui Portal Verifikasi Publik SHTKA.
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka portal shtka.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan nomor peserta TKA
- Klik "Cari nomor peserta TKA"
- Pilih tombol "Lihat Detail"
- Masukkan Kode ID yang tertera pada bagian kanan bawah SHTKA
- Klik "Lihat Nilai"
Sistem kemudian menampilkan detail sertifikat dan nilai TKA setiap mata pelajaran.
Selain melalui portal langsung, akses SHTKA juga bisa dilakukan melalui laman rumah.pendidikan.go.id pada menu "Ruang Publik" dan memilih layanan Portal Satu Data Kemendikdasmen.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- TKA 2026
- nilai TKA SD
- Kemendikdasmen
- SHTKA
- TKA SMP





