Badan Gizi Nasional (BGN) akan mencabut insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) minimal 300 orang mulai 2 Juni 2026.
Menurut laporan dari kantor berita Antara, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 yang dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN pada Senin (25/5/2026), menyatakan SPPG yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan ditangguhkan secara mayor.
“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda Deputi Tauwas BGN di Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG.
SE juga memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan. Lantaran hingga saat ini masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ucap Dadang.
Ia menegaskan, apabila ketentuan tersebut masih tak dapat dipatuhi, maka BGN akan memberikan sanksi tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan berupa sanksi tertulis, yakni peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Terkait pengawasan dan pelaporan, kepala SPPG wajib menyusun capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing direktorat wilayah pada Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Setelah itu, direktorat wilayah pada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan akan mengkonfirmasi laporan mereka.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN. Dalam hal ini, BGN juga memfasilitasi penerima sanksi untuk mendapatkan kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Di akhir kesempatan, Dadang menekankan bahwa BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B guna memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional.
Terlebih, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal.(ant/mar/iss/ham)




