Kemendag Mulai Lakukan Uji Tera SPKLU

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Menteri Perdagangan, Budi Santoso, meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera (Tera Ulang) alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
 
Menurut Budi Santoso, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat sehingga perlu ada kepastian akurasi dalam penggunaannya.
 
"Jadi, kita harus memastikan ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini," ujar Budi Santoso dikutip dari Antara.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan transisi energi bersih sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi. Dalam hal ini, kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mendukung kualitas udara yang lebih baik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Baca Juga:
Daftar Harga iCar V23 di Indonesia, Versi Termahal Ada di Varian iWD
Budi mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang bergerak cepat menghadirkan layanan pengukuran SPKLU sebelum muncul keluhan dari masyarakat. "Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini," katanya.
 
Ia juga menyebut peluncuran alat ukur SPKLU tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Pemerintah berharap implementasinya dapat diperluas secara nasional mulai tahun depan.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur standar kegiatan usaha serta produk dan jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal.
 
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi mekanisme penting dalam metrologi legal guna melindungi konsumen dari potensi kerugian transaksi yang melibatkan alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Baca Juga:
Perbandingan Biaya Harian Mobil Listirk dan PHEV Milik Jaecoo
"Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis," jelasnya.
 
Dalam proses pengujian, alat ukur SPKLU akan diperiksa oleh personel metrologi legal untuk memastikan alat bekerja sesuai standar teknis dan kualitas yang diklaim produsen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik sekaligus memperkuat transparansi transaksi pengisian daya di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak, Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Resmi Tahun 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Mantan Karyawan WO Marwah Mengaku Tak Digaji hingga 8 Bulan
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Usut Laporan Pasutri, Polisi Ungkap Fakta Dugaan Penipuan WO Marwah
• 1 jam laludisway.id
thumb
Kapan Tes CPNS 2026: Berikut Jadwal dan Jumlah Formasi yang Disiapkan
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.