Waspada! Modus Jasa Pelunasan Utang Ilegal Kembali Marak, OJK Imbau Cek Legalitas

realita.co
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi munculnya entitas baru yang meniru modus PT Malahayati Nusantara Raya dalam menawarkan jasa pelunasan utang dan pinjaman online. Entitas tersebut meminta biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan temuan itu berasal dari patroli siber dan laporan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) di daerah.

Baca juga: Ramai Cetak Emas, Pegadaian Pastikan Stok Aman untuk Nasabah

 

“Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK,” ujar Dicky dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK serta TPKAD Dorong Perekonomian Daerah

 

Saat ini OJK masih mendalami informasi tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut. Dicky mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa pelunasan utang, terutama yang meminta pembayaran di muka atau mencatut nama OJK secara tidak sah.

Baca juga: Ini Cara OJK Lakukan Pemerataan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan itu menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan meminta sejumlah biaya kepada korban dengan janji bisa melunasi utang.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kamera Canon EOS R6 V Resmi Meluncur, Usung Teknologi Perekaman hingga 7K Open Gate
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov DKI Terjunkan 744 Petugas Awasi Kesehatan dan Pemotongan Hewan Kurban
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kisah Kakek Mujiran yang Dipenjara karena Sisa Getah, Kini Akhirnya Bebas
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Ini Perannya
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Selidiki Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.