KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Pelaksanaan operasi tersebut mulai dipersiapkan jajaran Korlantas Polri melalui apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).
Dalam keterangannya, Aries mengatakan Operasi Patuh 2026 dilaksanakan menggunakan pola operasi mandiri kewilayahan.
Setiap daerah akan menyesuaikan pola penindakan berdasarkan kondisi dan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari Pekan Ini, Cek Jadwalnya
Penindakan Fokus Lewat ETLEPada tahun ini, Korlantas Polri menitikberatkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Tema yang diangkat dalam Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries, dikutip dari situs resmi Polri.
Baca juga: Jadwal Idul Adha 2026 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Pelat Nomor Dimodifikasi Jadi SasaranKorlantas Polri menyebut penindakan akan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat sistem kerja ETLE.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:
- Pelat nomor dilepas
- Pelat nomor ditutup sebagian
- Pelat dimodifikasi
- Pelat disamarkan menggunakan cat atau stiker tertentu
Menurut Aries, tindakan tersebut dapat mengganggu pembacaan kamera ETLE dalam proses identifikasi kendaraan.
Sementara itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung oleh petugas melalui tilang konvensional di lapangan.
Baca juga: Ada Peluang Libur Panjang 6 Hari Pekan Ini, Catat Rangkaian Tanggalnya
Komposisi Penindakan Operasi Patuh 2026Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 dibagi ke dalam beberapa metode.
Korlantas Polri menetapkan:
- 60 persen penindakan menggunakan ETLE
- 30 persen melalui tilang konvensional
- 10 persen berupa teguran simpatik
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.
Korlantas Polri menyebut operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara berkelanjutan, bukan semata-mata fokus pada penilangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




