Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor yang dilakukan 10 perusahaan crude palm oil (CPO) besar di Indonesia.
Korps Adhyaksa memastikan kasus dugaan transfer pricing atau manipulasi harga ekspor tersebut kini tengah diusut serius dan sudah masuk tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri data tambahan yang diungkap Kementerian Keuangan.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan," katanya, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, proses penyidikan kasus dugaan manipulasi ekspor CPO itu sebenarnya telah berjalan sekitar satu bulan terakhir. Namun, data yang dipaparkan Menkeu Purbaya disebut bakal memperkuat bahan penyelidikan yang sudah dimiliki penyidik.
"Ya. Itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah. Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pihaknya telah mengantongi nama 10 perusahaan kelapa sawit, yang diduga memanipulasi nilai ekspor (underinvoicing) dalam perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Dia meyakini, berdasarkan penelusuran pihaknya melalui sampel acak terhadap sejumlah perusahaan eksportir sawit terbesar itu, kesemuanya melakukan hal serupa.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Diperkirakan kerugian negara dari dugaan kasus itu mencapai US$84 juta, atau sekitar Rp 1,48 triliun (asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS).
Bahkan, Purbaya meyakini bahwa potensi kerugian itu bisa jauh lebih besar, apabila praktik-praktik kotor serupa ditemukan pada seluruh transaksi perusahaan-perusahaan terkait.




