RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah menganggap akan lebih bagus jika jabatan sipil yang bisa diduduki polisi aktif berkurang.

Pembatasan jabatan sipil untuk polisi ini sejalan dengan poin perubahan dalam RUU Polri.

"Bisa saja saya katakan belum kita bicarakan dari yang diusulkan. Atau bisa berkurang. Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang gitu," kata Supratman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, terkait kepastian usulan pembatasan jabatan sipil tersebut, Supratman mengaku harus melapor ke Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu.

Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurut dia, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” kata Habiburokhman, dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Lalu, dia turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.

Baca juga: Pemerintah Belum Serahkan DIM Revisi UU Polri ke Komisi III DPR

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tutur dia.

Habiburokhman menyebut, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru. Apa saja?

1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

Baca juga: Ini Poin Revisi UU Polri dari DPR dan Pemerintah: Transparansi hingga Usia Pensiun

4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beredar Konspirasi AS-Israel Kuasai Al-Aqsa, Badan Waqf Diganti, Yahudi Bebas Doa di Baitul Maqdis
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Seluruh Karyawan Dipulangkan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kajari Enrekang Kawal Sidak Bahan Pokok di Pasar, Pastikan Harga Stabil Jelang Iduladha
• 1 menit laluharianfajar
thumb
MBG Kini Bisa Di-Review Lewat Aplikasi Ini, Laporkan Jika Tidak Enak dan Tidak Berkualitas!
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pertamina Tambah Pasokan LPG Jelang Iduladha
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.