JAKARTA - Seorang pria berinsial AJ (46) tega mencabuli dua anak tirinya di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara (Jakut). Saat ini, pelaku sudah ditangkap petugas.
"Sudah (diamankan) di Polres Jakut," kata Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Ni Luh Sri Arsini, Selasa (26/5/2026).
Dalam hal ini, AJ punya lima orang anak tiri. Adapun kelakukan bejat pelalu berlangsung Senin, 18 Mei 2026, dini hari lalu. Dia memegang kemaluan anak tirinya yang masih 10 tahun.
Setelah itu, korban menceritakan kepada kakaknya. Ternyata, kakaknya pun pernah mengalami hal serupa. Adapun kejadiannya sekitar tahun 2024 lalu.
Alhasil, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestro Jakut pada 20 Mei 2026. Polisi lalu bergerak cepat mencokok pelaku.
"Bahwa saksi kakak korban nomor 4 yang juga masih di bawah umur menyatakan bahwa pernah juga dilakukan hal yang sama oleh ayah tirinya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )




