Banyak pengemudi menganggap lampu hazard dapat membantu kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain ketika cuaca buruk, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri. Namun, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang berjalan justru dinilai berbahaya karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.
Aturan penggunaan lampu hazard sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 121 ayat (1) disebutkan:
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Berdasarkan aturan tersebut, lampu hazard hanya diperbolehkan digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Tujuannya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau berada dalam situasi berbahaya. Baca Juga:
Apa Saja Keunggulan yang Ditawarkan PHEV Milik BYD? Penggunaan Lampu Hazard yang Tidak Tepat Masih banyak pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai fungsinya. Berikut beberapa kondisi yang tidak dianjurkan menggunakan lampu hazard: 1. Saat Hujan Deras atau Kabut Menyalakan lampu hazard ketika kendaraan masih melaju dapat membingungkan pengguna jalan lain karena lampu sein tidak dapat berfungsi normal. Saat hujan deras atau kabut, pengemudi disarankan menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan kendaraan. 2. Saat Melaju di Persimpangan Penggunaan lampu hazard di area persimpangan dapat memunculkan salah persepsi mengenai arah kendaraan yang akan bergerak. Pengemudi cukup melaju sesuai jalur sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar. 3. Saat Memasuki Terowongan Lampu hazard bukan berfungsi sebagai penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Sebagai gantinya, pengemudi cukup menyalakan lampu utama kendaraan. 4. Saat Konvoi atau Iring-iringan Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak khusus menggunakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali berada dalam pengawalan resmi kepolisian. Baca Juga:
Perbandingan Biaya Harian Mobil Listirk dan PHEV Milik Jaecoo Kondisi yang Memperbolehkan Lampu Hazard Lampu hazard baru digunakan dalam situasi darurat tertentu untuk memberikan tanda bahaya kepada pengguna jalan lain. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- Kendaraan mogok di tengah jalan.
- Mengganti ban bocor di bahu jalan.
- Kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.
- Berhenti mendadak karena ada bahaya di depan seperti pohon tumbang, longsor, atau kecelakaan beruntun.
Dalam kondisi tersebut, lampu hazard berfungsi memberi peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan melakukan antisipasi lebih awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





