Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) mendorong penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 0 persen.
Langkah ini dinilai krusial demi memastikan tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia dalam pemilihan umum.
Ketua Umum Sekber GKSR, Said Iqbal, menilai aturan ambang batas parlemen saat ini sudah tidak sejalan dengan semangat demokrasi.
Ia berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) menjadi 0 persen guna membuka ruang bagi calon pemimpin yang lebih beragam.
"Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menyoroti dampak nyata dari aturan PT 4 persen pada Pemilu 2024 lalu. Tercatat ada sekitar 17 juta suara partai politik yang hangus dan gagal dikonversi menjadi kursi DPR RI karena partainya tidak lolos ambang batas. Jumlah suara yang menguap tersebut dinilai setara dengan potensi puluhan kursi di parlemen.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah partai yang menjadi "korban" dari aturan ini seperti PPP, sebuah partai senior yang kehilangan potensi 12 kursi di DPR RI, kemudian ada Partai Hanura yang memiliki 525 anggota DPRD di tingkat daerah, namun tidak memiliki keterwakilan di Senayan.
Partai Non-Parlemen Lain seperti Partai Perindo, Partai Ummat, dan Partai Buruh yang memiliki representasi signifikan di daerah, namun suaranya tidak terwakili di tingkat nasional.
Sebagai jalan tengah, Ketua Umum Partai Buruh ini menyebut opsi penurunan angka PT menjadi 1 persen sebagai pilihan yang paling realistis jika angka 0 persen sulit diwujudkan.
"Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama sejumlah pakar, seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat," beber Iqbal.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, menawarkan solusi alternatif berupa pembentukan fraksi gabungan di DPR untuk mengakomodasi partai-partai kecil. Mekanisme ini, menurutnya, bukan hal baru karena pernah sukses diterapkan pada awal era reformasi tahun 1999.
"Jangan sampai ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara, yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” jelas Muqowam.
Ia menambahkan bahwa gagasan ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang kerap digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah mendesak DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap paket undang-undang politik, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, hingga UU MD3. GKSR juga meminta agar partai-partai non-parlemen dilibatkan secara aktif dalam proses tersebut.
Ferry menuntut transparansi dari DPR dengan membuka naskah akademik dan draf revisi undang-undang kepada publik, mengingat proses pembahasan saat ini dinilai masih abu-abu.
"Informasi yang kami dapatkan, proses pembahasan sedang berjalan di Komisi II DPR. Namun, kami belum memperoleh kepastian apakah sudah dibentuk panja (panitia kerja), pansus (panitia khusus), atau pembahasannya dilakukan melalui mekanisme lain," pungkas Ferry.





