Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH), dan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) karena adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada ketiga saham tersebut.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan investor, khususnya bagi pemegang saham TCPI, RSCH, dan MARK. Adapun pergerakan saham ketiganya bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Namun, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Informasi terakhir mengenai TCPI adalah informasi tanggal 20 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") perihal penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS.
Kemudian, informasi terakhir mengenai RSCH adalah informasi tanggal 22 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") perihal penyampaian bukti iklan panggilan RUPS.
Sedangkan informasi terakhir mengenai MARK adalah informasi tanggal 13 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek (koreksi).
Dengan demikian, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google




