Kakek Mujiran (71) kini telah berkumpul bersama cucu dan keluarganya di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Sejak Februari 2026 lalu, Mujiran harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Mujiran dituding mencuri sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Namun saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.
Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta.
Meski demikian, Mbah Mujiran disebut hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.
Mujiran Mendekam di Penjara
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.
Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh, mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak menjalani penahanan di Lapas Kalianda.
"Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun," kata dia.
Saat itu, menurut Arif, pihaknya telah berupaya agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Surat permohonan damai juga telah diajukan kepada pihak PTPN I. Namun, belum ada keputusan dari pihak perusahaan terkait penyelesaian damai tersebut.
Istri Khawatir
Sang istri, Sudarmi, mengaku sedih sejak suaminya ditahan sekitar tiga bulan terakhir.
“Ya sedih lah,” kata Sudarmi, Senin (26/5).
Selama ditinggal suaminya, Sudarmi mengaku hanya mengurus cucu dan mengerjakan pekerjaan rumah sehari-hari.
“Momong cucu, nyapu, nyuci,” ucap dia.
Untuk kebutuhan hidup, ia mengandalkan kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi.
“Seminggu mengirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali,” ujarnya.
Sudarmi mengaku paling khawatir dengan kondisi kesehatan suaminya yang disebut memiliki riwayat asam urat. Ia takut kondisi Mujiran memburuk selama berada di tahanan.
“Iya itu belum lama (asam urat), kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter,” katanya.
Tak hanya itu, Sudarmi juga mengaku sedih membayangkan kondisi suaminya di penjara, terutama soal makan dan kesehariannya.
“Di sini kalau lapar makan, kalau di sana bagaimana,” ucapnya lirih.
Dalam keterangannya, Sudarmi juga menyebut sempat mendengar kabar bahwa suaminya mengalami tindakan kekerasan saat ditahan. Bahkan, kata dia, Mujiran sempat disebut ingin mengakhiri hidupnya.
“Iya kasihan lihatnya, katanya mau bunuh diri juga,” ujar dia.
Namun Sudarmi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab suaminya sampai memiliki keinginan tersebut.
“Gak tahu, mungkin sakit hati atau bagaimana,” katanya.
Sudarmi berharap suaminya bisa segera pulang ke rumah. Ia juga berharap ada bantuan dan perhatian dari pemerintah terkait kasus yang menimpa keluarganya.
“Keinginan saya semoga cepat pulang,” ungkapnya.
Kakek Mujiran Akhirnya Bisa Bertemu Keluarga
Penahanan Kakek Mujiran (71) akhirnya ditangguhkan pada Senin (25/5) kemarin. Ia akhirnya bisa bertemu dengan cucu dan keluarganya.
Momen pelepasan Kakek Mujiran berlangsung penuh haru. Tangis keluarga pecah saat rompi tahanan merah yang dikenakannya dilepas oleh petugas.
Dengan mengenakan kaus biru polos, Mujiran tampak tak kuasa menahan rasa syukur. Ia langsung dipeluk istri dan cucunya sesaat setelah atribut tahanan dilepaskan dari tubuhnya.
Mujiran menyalami satu per satu kerabat dan pihak yang menyambut kebebasannya.
Selain Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid selaku terdakwa pertama dalam perkara tersebut.
Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Dengan keputusan itu, Mujiran dan Nur Wahid kini untuk sementara dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.





