Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif (caleg).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya telah menerapkan aturan tersebut sejak Pemilu 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Momen Kocak Aldi Taher saat Bertemu AHY: Ya Allah Mimpi Apa Gabung Demokrat

“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Herman, memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan bukan hal sulit bagi Demokrat karena kebijakan tersebut telah dijalankan pada pemilu sebelumnya.

“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPOM dan Kemendukbangga gelar aksi nasional cegah penyalahgunaan OOT
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Balinale 2026 Hadirkan 6 Film Hong Kong, dari Thriller hingga Komedi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Meski BI Sudah Kerek Suku Bunga, Rupiah Masih Terjerembap di Atas Rp 17.700
• 23 jam lalukompas.id
thumb
HUT ke-26, MNC Asset Management Optimistis Bisa Terus Tumbuh dan Bertahan di Industri Pasar Modal
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Tren Baru Minum Kopi Terus Langsung Tidur, Ternyata Ini Alasannya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.