Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif (caleg).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya telah menerapkan aturan tersebut sejak Pemilu 2024.
Advertisement
“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Herman, memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan bukan hal sulit bagi Demokrat karena kebijakan tersebut telah dijalankan pada pemilu sebelumnya.
“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya.




