Tok!MK Putuskan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan 30 Persen Akan Langsung Didiskualifikasi

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam putusan terbaru ini, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30% bakal calon perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) akan langsung digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perkara yang teregistrasi atas nama pemohon Maya Novita Sari dkk ini menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum dan sanksi yang jauh lebih tegas dari sebelumnya.

Jika selama ini pemenuhan kuota perempuan kerap dinilai sebagai formalitas, kini parpol yang melanggar aturan tersebut dipastikan kehilangan haknya untuk bertanding di dapil yang bersangkutan.

Mahkamah menegaskan bahwa langkah ini sangat diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilu yang adil.

Dengan adanya sanksi diskualifikasi di tingkat dapil tersebut, MK berharap upaya menekan diskriminasi gender dan meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD dapat berjalan secara nyata, bukan sekadar pemanis di atas kertas.

Latar belakang gugatan ini berakar dari keresahan para pemohon terkait mandulnya aturan kuota keterwakilan perempuan selama ini.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2026), pemohon Maya Novita Sari membeberkan bahwa Pasal 245 UU Pemilu telah menjelma menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta karena nihilnya sanksi tegas.

Hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum, Maya mengungkapkan bukti di lapangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meloloskan partai politik yang melanggar kuota perempuan 30% dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Alih-alih memberikan sanksi diskualifikasi, KPU selama ini dinilai hanya memberikan imbauan administratif yang kerap diabaikan.

"Faktanya di lapangan, ada partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki saja (tanpa calon perempuan), seperti yang terjadi di Dapil Trenggalek 2, Dapil Tulungagung 6, dan Dapil Tulungagung 1. Namun, mereka tetap diloloskan oleh KPU," papar Maya dalam persidangan.

Ia menjelaskan pengaturan kuota minimal 30% bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender yang nyata. Tujuannya agar kaum perempuan tidak lagi sekadar menjadi pelengkap, melainkan subjek aktif dalam pengambilan kebijakan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Calvin Dores Dilarikan ke Rumah Sakit Alami Serangan Jantung, Sang Ibu Ungkap Kondisinya
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Selain Ibadah Haji, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Acara Penting Ini
• 22 jam lalucumicumi.com
thumb
Eks Wamenaker Noel Akan Hadapi Sidang Putusan pada 4 Juni
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Jamaah Tarekat Naqsabandiyah dan Syattariah Lakukan Sholat Idul Adha Lebih Awal
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Makassar Raih Penghargaan Nasional, Munafri Tegaskan Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun untuk Cegah Anak Putus Sekolah
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.