JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Senin (25/5/2026) menyatakan dapur MBG yang tidak melayani kelompok 3B minimal 300 orang per 2 Juni 2026 akan ditangguhkan secara mayor.
"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026," terang Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (25/5/2026), via Antara.
Ia mengatakan sanksi yang akan dikenakan kepada Dapur MBG yang tidak memprioritaskan kelompok 3B berupa penghentian sementara (suspend) dan pencabutan insentif Rp6 juta per hari.
Ia menyebut sanksi tersebut akan dikenakan sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan oleh pihak SPPG.
Baca Juga: BGN Tegaskan Pendaftaran Titik SPPG Gratis Tanpa Perantara, Waspadai Modus Penipuan
Dadang menegaskan, SE tersebut merupakan pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG.
Ia menyebut aturan tersebut bertujuan menjamin cakupan pelayanan gizi dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah.
Dadang mengungkap, pihaknya sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan
BGN akan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan berupa sanksi tertulis, yakni peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- bgn
- mbg
- makan bergizi gratis
- sppg
- dapur mbg
- suspend





