Grid.ID - Berkas kasus Richard Lee dinyatakan P21 menjalang Idul Adha. Doktif siap kawal sidang mendatang.
Kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menyeret dokter Richard Lee disebut telah memasuki tahap P21. Seterunya, Doktif alias Samira Farahnaz menyambut baik perkembangan kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Kalau (sudah) P21, alhamdulillah," ujar Doktif, dikutip dari Tribun Seleb.
Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding mengungkap bahwa berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurutnya, saat ini proses masih berada di tahap satu, yakni pelimpahan berkas perkara.
Proses akan berlanjut ke tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun pihak Doktif belum mengetahui kapan agenda itu akan dilaksanakan.
"Sejauh yang kami tahu sampai saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, atau biasan disebut dengan P21," ujar Haryadi.
"Itu yang kami belum tahu update-nya kapan akan dilaksanakan. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua," tambahnya.
Doktif Siap Kawal Sidang
Setelah kasus naik ke tahap P21, Doktif siap mengawal jalannya sidang. Tak hanya itu, ia juga meminta pendampingan untuk mengawal persidangan Richard Lee ke Komisi Yudisial (KY).
"Insya Allah datang. Kita kawal terus ya," ujar Doktif.
"Termasuk nanti mungkin dari pihak Komisi Yudisial juga nanti akan mengawal."
"Kami meminta dari pihak Komisi Yudisial juga akan mengawal persidangan," lanjutnya.
Kini berkas kasus Richard Lee dinyatakan P21 menjalang Idul Adha. Doktif mengaku siap kawal sidang mendatang. Selain itu, ia juga dengan tegas menyatakan enggan menempuh jalur damai.
"Enggak, enggak ada. Untuk saat ini belum terpikir untuk itu, kita sih masih tetap ingin proses tetap dilanjutkan saja," ujar Doktif. (*)
Artikel Asli




