KPK Soroti Potensi Penyimpangan MBG, Mengapa Belum Masuk Tahap Penindakan?

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya potensi penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring besarnya anggaran yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan penanganan MBG masih difokuskan pada tahap pencegahan dan belum masuk ke penindakan pidana korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menilai risiko penyimpangan meningkat lantaran BGN merupakan lembaga baru dengan infrastruktur organisasi dan regulasi yang belum sepenuhnya matang, tetapi langsung mengelola anggaran jumbo.

Pada 2025, anggaran MBG mencapai sekitar Rp85 triliun dengan realisasi serapan sekitar 60%. Sementara pada 2026, anggarannya melonjak menjadi Rp268 triliun.

“Kondisi ini sangat rentan terjadi, minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya regulasinya juga belum siap sudah mendapat amanat cukup besar,” ujarnya kepada awak media saat media gathering, Rabu (20/5/2026).

KPK menilai besarnya anggaran dan tingginya perhatian publik membuat program MBG memiliki risiko fraud dan tindak pidana korupsi yang besar. Berdasarkan hasil kajian lembaga tersebut, desain program MBG juga dinilai belum memiliki blueprint yang komprehensif.

Baca Juga

  • Wakil Kepala BGN Beberkan Modus Penipuan Bangun Dapur MBG
  • BGN Bantah soal Jalur Berbayar untuk Pengajuan Titik Dapur MBG
  • BGN Ungkap Dampak Efisiensi: Distribusi MBG jadi 5 Hari, Libur Tidak Dapat

“Minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang dicapai, dan jangka panjang apa yang dicapai. Itu dari hasil kajian kami belum terlihat,” katanya.

Ketiadaan cetak biru itu dinilai membuat akuntabilitas program menjadi lemah lantaran tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi publik. Selain itu, ruang diskresi pengambil kebijakan dinilai terlalu luas sehingga membuka peluang praktik transaksional dan penyimpangan.

KPK juga menemukan tingginya risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG. Dalam pengamatan lapangan, terdapat kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak menerima bantuan, sedangkan penerima lain yang dianggap lebih mampu malah memperoleh program tersebut.

Sorotan lain muncul pada mekanisme penyaluran anggaran MBG yang menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper). Dalam praktiknya, pertanggungjawaban keuangan BGN dianggap selesai setelah dana masuk ke virtual account yayasan mitra, padahal proses distribusi masih berlanjut hingga pengadaan bahan baku dan penyediaan makanan siap saji.

“Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus mendroping dana lagi ke dapur-dapur, ke SPPG-SPPG,” ucapnya.

KPK menilai mekanisme Banper yang diterapkan saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang ada. Temuan itu telah didiskusikan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Selain tata kelola anggaran, KPK menyoroti ekspansi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih mengejar kuantitas tanpa pengendalian internal memadai. Kondisi itu disebut berkontribusi pada sejumlah kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan yang sempat muncul di sejumlah daerah.

“Pengukuran keberhasilan program masih berfokus pada jumlah penerima dan pembangunan SPPG tanpa indikator outcome yang memadai,” paparnya.

KPK juga menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG karena BGN mendominasi proses perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa mekanisme check and balance yang kuat.

Selain itu, proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG disebut belum transparan dan tidak sepenuhnya berbasis merit system. KPK menemukan indikasi rekrutmen lebih dipengaruhi hubungan kedekatan dan koneksi tertentu.

Dalam aspek dampak ekonomi, KPK menilai multiplier effect MBG di daerah belum optimal. Berdasarkan hasil kajian, perputaran uang program di daerah disebut sangat kecil, bahkan di bawah 5%, karena sebagian besar pemasok bahan baku masih berasal dari kota-kota besar.

Dia mengatakan pihaknya juga menemukan sistem pengawasan di internal BGN masih terfragmentasi. Setidaknya terdapat tiga sistem berbeda yang belum terintegrasi, yakni Dialur, Tawwas, dan Mitra BGN, sehingga mekanisme pengawasan dinilai belum efektif.

Mengapa Belum Ada Penindakan?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penanganan MBG saat ini masih berada pada tahap pendidikan dan pencegahan.

“Penindakannya itu ada pada urutan terakhir. Ketika pendidikan tidak berhasil, pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Asep mengungkapkan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan MBG sebenarnya sudah masuk ke pengaduan masyarakat KPK. Namun, lembaga itu masih memprioritaskan monitoring dan pemetaan titik rawan korupsi agar pemerintah dapat melakukan perbaikan lebih dulu.

“Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi, dilakukanlah penindakan,” tegasnya.

KPK juga meminta partisipasi publik dalam pengawasan implementasi MBG di daerah. Menurut Asep, pengawasan masyarakat diperlukan karena pelaksanaan program tersebar di banyak wilayah dan tidak seluruhnya dapat dipantau langsung dari pusat.

BGN Pastikan Cegah Penyimpangan

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menegaskan 93% anggaran BGN digunakan untuk Banper MBG yang disalurkan melalui virtual account dan diverifikasi dua pihak, yakni Kepala SPPG sebagai approver dan PIC mitra sebagai maker.

Menurut Dadan, seluruh pengeluaran dana harus disertai dokumen pendukung dan dapat diaudit baik secara internal oleh Inspektorat dan BPKP maupun eksternal oleh BPK.

“Sejauh ini sistem pengendalian berbasis VA merupakan pengendalian anggaran yang sangat bisa diandalkan,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/5/2026).

Dia menjelaskan alokasi dana MBG terdiri dari 70% untuk bahan baku, 20% operasional, dan 10% insentif mitra. Dana yang tersisa di virtual account juga tetap menjadi milik negara dan dapat ditarik kembali ke kas negara pada akhir tahun.

“Pengalaman 2025 menunjukkan bahwa BGN bisa menarik uang di VA sebesar Rp12 triliun dan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Dadan mengakui audit BPK menemukan sejumlah kesalahan pembelanjaan pada 2025, termasuk klaim biaya yang seharusnya menjadi beban mitra dan pengadaan bahan baku di atas harga pasar. Namun, temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti pada 2026.

Menurutnya, sistem virtual account menjadi instrumen utama pengendalian anggaran MBG dan dinilai cukup andal untuk memitigasi kebocoran.

“Terkait potensi kebocoran yang disampaikan KPK, telah dibuat rencana aksi bersama agar potensi itu bisa dimitigasi sejak awal,” katanya.

Dadan menegaskan pihaknya akan melakukan sejumlah upaya, termasuk proses hukum sesuai temuan yang dianggap menyimpang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadin Kritik Wacana Larang Alfamart hingga Indomaret Dekat Kopdes Merah Putih
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ratu Volinya Indonesia, Megawati Hangestri Dapat Pujian Setinggi Langit dari Media Korea
• 48 menit lalutvonenews.com
thumb
Purbaya Tegaskan Bea Cukai Tak Dibubarkan, Singgung Pejabat Bisa Dicopot Jika Tak Becus
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban di Idul Adha 2026, Ada yang Seberat 1,3 Ton
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bukan Gas Beracun, PT MCCI Cilegon Ungkap Sumber Ledakan yang Bikin Warga Panik
• 12 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.