Warisan Digital dalam Perspektif Hukum Adat

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat membangun hubungan sosial, ekonomi, dan budaya. Jika dahulu harta warisan identik dengan tanah, rumah, sawah, atau benda pusaka, kini muncul bentuk kekayaan baru yang tidak berwujud secara fisik.

Akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi, kanal digital yang menghasilkan pendapatan, hingga identitas virtual mulai memiliki nilai ekonomi nyata. Fenomena tersebut menghadirkan persoalan baru: bagaimana apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan aset digital yang bernilai ekonomi? Siapa yang berhak menguasainya? Apakah dapat diwariskan? Dan bagaimana hukum adat memandang persoalan semacam ini?

Isu mengenai warisan digital masih relatif baru di Indonesia. Sebagian besar pembahasan hukum waris masih terfokus pada objek konvensional. Padahal, masyarakat telah memasuki fase kehidupan yang menggabungkan ruang sosial fisik dan digital. Dalam konteks ini, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga menyangkut nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum adat menjadi menarik untuk digunakan sebagai pendekatan karena memiliki karakter yang fleksibel dan tumbuh dari kehidupan masyarakat itu sendiri.

Tulisan ini menggunakan studi kasus hipotetis yang belum banyak dibahas dalam kajian hukum, yaitu sengketa warisan akun media sosial seorang tokoh adat muda di wilayah pesisir Jawa yang memiliki kanal digital budaya dengan pengikut ratusan ribu orang. Akun tersebut berisi dokumentasi ritual adat, promosi hasil kerajinan masyarakat, dan kegiatan budaya desa.

Setelah tokoh tersebut meninggal dunia, muncul perselisihan antara anak kandung dan kelompok adat setempat. Pihak keluarga berpendapat bahwa akun tersebut merupakan milik pribadi pewaris sehingga menjadi bagian dari harta warisan keluarga. Sementara masyarakat adat menganggap akun tersebut dibangun menggunakan identitas komunal dan memuat nilai budaya bersama, sehingga pengelolaannya seharusnya tetap berada dalam lingkungan adat.

Kasus seperti ini memang belum banyak muncul di ruang publik Indonesia. Namun secara sosiologis, kemungkinan terjadinya sangat besar. Saat ini semakin banyak tokoh adat, seniman budaya, maupun pelaku tradisi lokal yang menggunakan media digital untuk memperkenalkan budaya daerah. Persoalan akan muncul ketika identitas pribadi dan identitas komunal melebur dalam ruang digital.

Dalam teori hukum adat, masyarakat tidak selalu memandang kepemilikan sebagai hubungan individual antara seseorang dan benda. Banyak masyarakat adat melihat harta tertentu memiliki dimensi sosial. Pemikiran tersebut dapat dijelaskan melalui teori hukum adat dari Cornelis van Vollenhoven yang menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, hukum tidak semata-mata terbentuk dari aturan negara, melainkan lahir dari kenyataan sosial yang dijalankan masyarakat.

Jika teori Van Vollenhoven diterapkan dalam studi kasus tersebut, maka penyelesaian sengketa tidak cukup dilakukan dengan melihat siapa pemilik akun berdasarkan kata sandi atau data administrasi digital. Yang lebih penting adalah menilai fungsi sosial dari akun tersebut. Apabila akun dibentuk untuk kepentingan budaya bersama dan menjadi sarana identitas masyarakat adat, maka hak masyarakat dapat dipertimbangkan dalam pengelolaannya.

Selain Van Vollenhoven, teori Ter Haar mengenai keputusan masyarakat hukum adat juga dapat digunakan sebagai pendekatan. Ter Haar menjelaskan bahwa hukum adat dapat dikenali melalui keputusan-keputusan yang diambil pemimpin adat dalam menyelesaikan sengketa. Dengan kata lain, hukum adat tidak selalu tertulis, tetapi terlihat dalam praktik penyelesaian konflik di masyarakat.

Berdasarkan teori tersebut, penyelesaian kasus sengketa warisan digital dapat dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan pemimpin adat. Forum tersebut berfungsi untuk mencari titik keseimbangan antara hak keluarga dan kepentingan masyarakat. Dalam konteks masyarakat Indonesia, pendekatan musyawarah sering kali lebih efektif dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi formal.

Hal ini sejalan dengan karakter hukum adat yang mengutamakan asas kerukunan. Dalam berbagai masyarakat adat di Indonesia, tujuan utama penyelesaian sengketa bukan sekadar menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Prinsip ini berbeda dengan sistem hukum modern yang lebih menitikberatkan aspek legal-formal.

Pemikiran mengenai fungsi sosial hak juga dapat dikaitkan dengan teori Soepomo. Menurut Soepomo, manusia dalam hukum adat tidak dipandang sebagai individu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kepentingan bersama sering kali memperoleh posisi lebih besar dibandingkan kepentingan individual.

Apabila teori Soepomo diterapkan, maka akun budaya digital yang memuat identitas komunal tidak dapat sepenuhnya dipandang sebagai milik pribadi. Akun tersebut memiliki fungsi sosial yang lebih luas karena menjadi sarana pelestarian budaya dan sumber ekonomi masyarakat sekitar. Dengan demikian, penguasaan mutlak oleh ahli waris dapat menimbulkan ketidakseimbangan sosial.

Perspektif lain dapat dilihat melalui konsep hak ulayat dalam hukum adat. Hak ulayat pada dasarnya menunjukkan adanya hubungan hukum antara masyarakat adat dan wilayah atau sumber daya tertentu. Meskipun secara tradisional hak ulayat berkaitan dengan tanah, gagasan dasarnya dapat digunakan untuk membaca fenomena digital modern.

Dalam konteks ini, ruang digital dapat dipandang sebagai wilayah sosial baru yang memiliki hubungan kolektif dengan masyarakat. Apabila suatu akun dibangun melalui partisipasi komunitas, menggunakan simbol budaya masyarakat, dan menghasilkan manfaat bagi kelompok adat, maka terdapat unsur kepentingan komunal yang tidak dapat diabaikan.

Perubahan bentuk objek hukum dari fisik menuju digital sebenarnya menunjukkan bahwa hukum selalu menghadapi tantangan perkembangan masyarakat. Namun hukum adat memiliki keunikan karena sifatnya yang lentur. Sifat tersebut memungkinkan hukum adat beradaptasi terhadap perubahan sosial tanpa kehilangan nilai dasarnya.

Jika dibandingkan dengan hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai warisan digital masih belum jelas. Belum terdapat aturan khusus yang secara rinci mengatur status akun media sosial atau aset digital setelah pemiliknya meninggal dunia. Kekosongan hukum ini dapat menimbulkan ketidakpastian di masa depan.

Di sinilah hukum adat dapat menjadi sumber inspirasi pembentukan hukum nasional. Nilai-nilai seperti musyawarah, keseimbangan sosial, fungsi sosial hak, dan kepentingan komunal dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan hukum digital di Indonesia.

Kasus sengketa warisan akun media sosial tokoh adat tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu menghapus tradisi lama. Sebaliknya, teknologi justru menciptakan ruang pertemuan baru antara budaya modern dan hukum adat. Persoalan hukum masa depan tidak lagi sebatas perebutan tanah atau harta benda fisik, tetapi juga menyangkut identitas digital dan hak sosial dalam ruang virtual.

Masyarakat Indonesia saat ini sedang memasuki era ketika batas antara dunia nyata dan dunia digital semakin tipis. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang digunakan juga tidak dapat bersifat kaku. Hukum harus mampu mengikuti dinamika sosial tanpa melepaskan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, hukum adat menunjukkan bahwa hukum tidak sekadar kumpulan pasal dan aturan tertulis. Hukum adalah refleksi kehidupan masyarakat. Ketika masyarakat berubah, hukum pun harus berkembang. Persoalan warisan digital mungkin terdengar asing saat ini, tetapi bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun mendatang sengketa semacam ini benar-benar muncul di ruang sidang Indonesia. Saat itu terjadi, hukum adat mungkin tidak memberikan jawaban secara tertulis. Namun nilai-nilai yang hidup di dalamnya dapat menjadi jalan untuk menemukan keadilan yang lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul oleh Ormas Viral di Media Sosial, Kesbangpol Ungkap Kronologi Kejadian
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Potret Arus Mudik di Pakistan Jelang Idul Adha, Stasiun Lahore Dipadati Penumpang
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Update Kasus Wedding Organizer Tipu dan Gelapkan Uang Pengantin di Jaktim
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Bertemu Menlu Tiongkok, Panglima Pakistan Sebut Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yeka Hendra Manipulasi Laporan Ombudsman demi Rintangi Penyidikan Kasus CPO
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.