Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa Yeka diduga sengaja memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan demi kepentingan eksportir CPO.
Dia menyebut kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dan melakukan survei di 34 provinsi terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
"Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," jelas Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Namun, kata Syarief, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Pelaporan materi LHP itu dilakukan secara melanggar hukum.
"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief.
(ond/maa)





