Yeka Hendra Manipulasi Laporan Ombudsman demi Rintangi Penyidikan Kasus CPO

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa Yeka diduga sengaja memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) Kementerian Perdagangan demi kepentingan eksportir CPO.

Baca juga: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Dia menyebut kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dan melakukan survei di 34 provinsi terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

"Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," jelas Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Namun, kata Syarief, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Pelaporan materi LHP itu dilakukan secara melanggar hukum.

"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief.




(ond/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasamarga Bali Tol Bukukan Pendapatan Rp216,4 Miliar, Naik 10,53%
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Iran Hukum Gantung Warganya Setelah Jadi Agen Spionase AS dan Israel
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sampah Plastik di Tangan Ibu-ibu RW 12 Malaka Jaya Jaktim: Dulu Dibuang, Kini Jadi Uang
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Piala Dunia 2026: Iran Pindah Markas ke Meksiko, Ini Alasannya
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dilan Janiyar Ungkap Pernah jadi Korban Guna-guna Asistennya
• 9 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.