Seorang maling motor bermodus teman kencan ditangkap polisi usai mencuri motor milik warga Semarang. Pelaku pria berinisial MS (40), warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu memperdaya korban dengan ungkapan cinta.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/4). Pelaku dengan nama samaran Damar berkenalan dengan korban seorang wanita lewat media sosial.
"Pelaku dan korban sepakat bertemu depan RS Panti Wilasa Citarum, Kecamatan Semarang Timur. Lalu korban diajak tidur bersama di hotel atau penginapan," ujar Tri, Selasa (26/5).
Setelah bangun, pelaku mengajak makan bersama. Mereka mengendarai motor milik korban. Korban dibonceng pelaku.
"Setelah korban turun, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban sempat mempertahankan sepeda motornya, tapi terseret hingga terjatuh," jelas Tri.
5 Kali DilakukanTri menyebut aksi jahat pelaku sudah lima kali dilakukan. Dua TKP berada di wilayah Solo Raya, dua TKP di Kabupaten Semarang, dan satu di Kota Semarang dengan korban yang berbeda-beda.
"Dengan modus yang sama kenalan lewat medsos dengan perempuan dan nantinya akan melarikan sepeda motor milik korban," ungkap Tri.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian turut diamankan petugas.
Kaum Perempuan Diimbau WaspadaSementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau agar masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk waspada dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada, dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Lebih berhati-hati terhadap orang asing yang dikenal melalui media sosial dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal," kata Riki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





