Polda DIY menjelaskan duduk perkara insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut insiden terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 07.45 WIB, saat berlangsung Misa Perdana GMS di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dalam kejadian itu, massa dari Front Jihad Islam (FJI) mendatangi lokasi ibadah dan memprotes kegiatan gereja.
Permasalahan diduga berawal dari persoalan perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah GMS. Dalam kejadian itu, massa dari Front Jihad Islam (FJI) mendatangi lokasi ibadah dan memprotes kegiatan gereja yang disebut belum berizin.
"Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam)," demikian ujar Ihsan melalui keterangan resmi Polda DIY, Selasa (26/5).
Menanggapi situasi tersebut, Polres Bantul bersama sejumlah stakeholder disebut langsung melakukan pengamanan guna mencegah konflik meluas. Pada hari yang sama, Polres Bantul memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu, pihak FJI meminta agar GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Sementara itu, pihak GMS meminta agar jemaat dapat menyelesaikan ibadah yang sempat terhenti.
"Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini," ujar Ihsan.
Selanjutnya, pada Senin (25/5), digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Bantul, serta perwakilan GMS.
Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa GMS diminta melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses tersebut, kegiatan keagamaan di lokasi untuk sementara tidak dilaksanakan hingga seluruh regulasi terpenuhi.
Meski demikian, Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah tetap dijamin oleh konstitusi, dan segala bentuk tindakan intimidasi oleh kelompok masyarakat tidak dibenarkan secara hukum.
"Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," ujar Ihsan.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut merespons kejadian ini. Sultan menyebut, perbedaan dalam hal beragama adalah sebuah keniscayaan.
“Yang namanya manusia, perbedaan itu ada. Tapi, Allah itu memang menciptakan rasnya ya berbeda, agama ya berbeda, asal-usulnya juga dari yang berbeda. Jadi sebetulnya perbedaan itu memang keniscayaan, memang ciptaannya begitu. Bukan dia yang paling benar sendiri, nggak ada. Masalah kesadaran aja, pemahaman aja,” kata Sultan kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (25/5).





