Sedekah Laut di Sarang Rembang dalam Prespektif Hukum Adat

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Di wilayah pesisir Kecamatan Sarang, tradisi Sedekah Laut masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat nelayan. Tradisi ini bukan sekadar acara tahunan atau hiburan rakyat, melainkan simbol hubungan antara manusia, laut, dan nilai-nilai sosial yang diwariskan turun-temurun. Di tengah perkembangan zaman dan perubahan pemanfaatan wilayah pesisir, Sedekah Laut tetap bertahan sebagai identitas budaya masyarakat pesisir Sarang.

Sedekah Laut biasanya dilaksanakan oleh para nelayan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas hasil tangkapan ikan dan keselamatan saat melaut. Prosesi ini umumnya diisi dengan doa bersama, tahlilan, kirab hasil bumi, hingga larung sesaji ke laut menggunakan perahu nelayan. Selain menjadi kegiatan religius dan budaya, tradisi ini juga memperkuat solidaritas masyarakat pesisir.Namun, jika dilihat lebih dalam, Sedekah Laut tidak hanya memiliki makna budaya. Tradisi ini juga dapat dipahami sebagai bagian dari hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Dalam ilmu hukum, kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan dipatuhi masyarakat dapat berkembang menjadi hukum adat. Karena itu, Sedekah Laut menjadi contoh nyata bahwa hukum tidak selalu berbentuk peraturan tertulis, tetapi juga dapat hidup melalui praktik sosial masyarakat.

Sedekah Laut sebagai Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum yang lahir dari kebiasaan masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun. Berbeda dengan hukum negara yang tertulis dalam undang-undang, hukum adat hidup melalui nilai, norma, dan kebiasaan yang dipatuhi oleh masyarakat setempat.

Menurut Soepomo, hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang sesuai kesadaran hukum masyarakat. Artinya, suatu kebiasaan dapat disebut hukum adat apabila masyarakat menganggapnya penting dan wajib dipatuhi.Dalam konteks masyarakat pesisir Sarang, Sedekah Laut memenuhi unsur tersebut karena dilakukan secara turun-temurun,memiliki tata cara tertentu,dipatuhi masyarakat nelayan,serta mengandung nilai sosial dan religius.

Tradisi ini juga mencerminkan adanya hubungan sosial antara masyarakat dengan wilayah pesisir yang mereka tempati. Laut tidak hanya dipandang sebagai sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari kehidupan yang harus dijaga dan dihormati bersama.Pandangan ini sejalan dengan teori “living law” atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Konsep ini banyak dikembangkan oleh Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup bukan hanya hukum negara, tetapi norma yang dijalankan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktiknya, masyarakat pesisir lebih dekat dengan aturan sosial dan adat yang mereka jalankan secara langsung dibanding aturan tertulis yang jauh dari kehidupan mereka.

Teori Ter Haar dan Keputusan Masyarakat Adat

Ahli hukum adat lain yang penting adalah Ter Haar. Menurut Ter Haar, hukum adat dapat dilihat melalui “keputusan-keputusan masyarakat adat” yang dipatuhi bersama. Maksudnya, hukum adat muncul dari tindakan dan kesepakatan sosial yang terus dilakukan masyarakat.Dalam Sedekah Laut, masyarakat nelayan memiliki kesepakatan tidak tertulis mengenai waktu pelaksanaan tradisi,bentuk kegiatan,keterlibatan masyarakat,hingga penghormatan terhadap laut.

Walaupun tidak ada sanksi tertulis, masyarakat tetap menghormati aturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum adat tidak selalu berasal dari negara, tetapi dari kesadaran sosial masyarakat itu sendiri.Teori Ter Haar relevan untuk menjelaskan mengapa Sedekah Laut tetap bertahan meskipun modernisasi terus berkembang. Tradisi ini dipertahankan karena dianggap penting bagi kehidupan sosial masyarakat pesisir.

Nilai Sosial dalam Sedekah Laut

Selain memiliki nilai hukum adat, Sedekah Laut juga mengandung nilai sosial yang kuat. Tradisi ini mempertemukan masyarakat nelayan dalam satu kegiatan bersama. Mulai dari persiapan acara, pengumpulan hasil bumi, hingga pelaksanaan larung sesaji dilakukan secara gotong royong.

Nilai kebersamaan ini menjadi penting karena masyarakat pesisir memiliki hubungan sosial yang erat. Kehidupan nelayan yang penuh risiko membuat solidaritas menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.

Sedekah Laut juga menjadi sarana menjaga identitas budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Saat ini, banyak tradisi lokal mulai ditinggalkan karena dianggap tidak modern. Namun di Sarang, Sedekah Laut masih bertahan karena masyarakat menganggapnya sebagai bagian dari jati diri mereka.Dalam perspektif antropologi hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya berfungsi mengatur perilaku, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan budaya masyarakat.

Hubungan Sedekah Laut dengan Wilayah Pesisir

Tradisi Sedekah Laut juga berkaitan erat dengan ruang pesisir. Bagi masyarakat nelayan, laut dan pantai bukan sekadar wilayah ekonomi, tetapi ruang hidup yang memiliki nilai sosial dan budaya.Hal ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan persoalan pemanfaatan tanah pesisir, termasuk status hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam beberapa kasus, pembangunan di wilayah pesisir sering kali hanya melihat aspek ekonomi tanpa mempertimbangkan hubungan historis masyarakat dengan wilayah tersebut.

Padahal, keberadaan tradisi seperti Sedekah Laut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki keterikatan sosial dan budaya dengan kawasan pesisir. Oleh karena itu, pembangunan wilayah pantai seharusnya tidak mengabaikan nilai-nilai adat yang masih hidup di masyarakat.Pengakuan terhadap hukum adat sebenarnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria juga mengakui keberadaan hukum adat sebagai salah satu dasar hukum agraria nasional. Dengan demikian, tradisi masyarakat pesisir seperti Sedekah Laut memiliki nilai penting dalam pembahasan hukum pertanahan dan pengelolaan wilayah pesisir.

Menjaga Tradisi di Tengah Modernisasi

Perkembangan ekonomi dan pembangunan memang tidak dapat dihindari. Namun modernisasi seharusnya tidak menghilangkan identitas budaya masyarakat lokal. Tradisi Sedekah Laut di Sarang menunjukkan bahwa budaya lokal masih dapat hidup berdampingan dengan perkembangan zaman.Pemerintah daerah, masyarakat, dan generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga tradisi ini. Sedekah Laut bukan hanya warisan budaya, tetapi juga bagian dari identitas sosial masyarakat pesisir yang memiliki nilai hukum adat, nilai sosial, dan nilai kebersamaan.

Selain itu, tradisi ini juga memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata budaya apabila dikelola dengan baik tanpa menghilangkan nilai aslinya. Dengan pengelolaan yang tepat, Sedekah Laut dapat menjadi contoh bagaimana budaya lokal tetap bertahan di tengah arus modernisasi. Pada akhirnya, Sedekah Laut bukan hanya tentang larung sesaji atau perayaan nelayan.

Tradisi ini merupakan gambaran bahwa hukum adat masih hidup dalam masyarakat Indonesia. Di tengah dominasi hukum negara dan perkembangan pembangunan, masyarakat pesisir Sarang tetap menjaga nilai-nilai lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.Karena itu, memahami Sedekah Laut bukan hanya memahami budaya masyarakat pesisir, tetapi juga memahami bagaimana hukum adat bekerja dalam kehidupan nyata masyarakat Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Masalah PPPK dan Guru Honorer Diulas di Depan Menteri & Dirjen GTK, Ada Pingpong
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Harita Nickel dan Warga Kawasi Kompak Jaga Warisan Budaya Pulau Obi
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Jungkook BTS Kembali Ngevlog, Video Terbarunya Tembus 7 Juta Views dalam 1 Jam
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Niat Mulia Suhardi, Jadi Agen BRILink untuk Mudahkan Transaksi Masyarakat
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Sanksi Purbaya Buat 10 Eksportir CPO Nakal: Ganti Rugi Kerugian Negara
• 11 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.