SOLO, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediaman Presiden ke-7 di Solo untuk mengirim surat permohonan saksi kasus korupsi satelit Kemhan.
Surat itu berisi permohonan sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ajukan Eksepsi, Leonardi Nilai Dakwaan Kabur dan Cacat Hukum
"Kami mengajukan undangan permohonan sebagai saksi di Persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini. Kami juga sudah melakukan penyuratan juga ke Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu," kata Rinto Maha kuasa hukum Leonardi di Solo, Senin, 25 Mei 2026.
Sayangnya kedatangan tim penasehat hukum belum berhasil menemui Jokowi di Solo dan hanya bisa menyampaikan surat melalui pihak Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman beliau.
Rinto yang didampingi dua rekannya Jatendra Hutabarat dan Hincat Silalahi mengaku memiliki latar belakang kenapa pihaknya menyurati Jokowi agar hadir dalam persidangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatera: Bukan Sabotase, Gangguan Cuaca Ekstrem dan Kabel Putus
Pasalnya Jokowi sebagai Presiden dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3-4 Desember 2015.
"Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Rinto menyebut bahwa akibat proyek satelit yang mangkrak Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas slot orbit 123 derajat BT untuk melindungi kedaulatan terhitung sejak Desember 2024.
"Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiahpun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sangat penting bagi Majelis Hakim untuk memperoleh keterangan yang utuh bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan kebijakan negara, bukan dalam kerangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
BACA JUGA:Purnawirawan Jenderal TNI Merasa Jadi Tumbal dalam Korupsi Satelit Kemenhan, Seperti Apa Faktanya?
Berdasarkan fakta persidangan negara juga belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia yakni Navayo International AG sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
"Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional, sebab tidak boleh ada orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi dan tanpa penjelasan utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakanginya," bebernya.
- 1
- 2
- »




