Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menyebut peristiwa itu bermula dari adu mulut hingga korban dipukul menggunakan botol kaca.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5).
Budi menjelaskan, sebelum kejadian korban berada di sekitar lokasi bersama seorang saksi. Tak lama kemudian, beberapa orang datang dan sempat duduk serta berbincang bersama korban.
Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku yang merupakan seorang selebgram asal Brunei, MIA (33) tiba di lokasi bersama rekannya menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, pelaku disebut membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca.
“Terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub,” ujar Budi.
Perdebatan kemudian bergeser ke depan Restu Sport. Tak lama setelah itu, MIA diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh.
“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” kata dia.
Usai kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi sebelum akhirnya dirujuk ke RSPP untuk menjalani perawatan medis. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan penyelidikan hingga menangkap satu tersangka.
MIA ditangkap pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Resa, Selasa (26/5).
Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.





