Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Mereka dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim, dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan bahwa empat hakim yang dipanggil untuk diperiksa tersebut berinisial DWE, ULT, ERL, dan EVR. Sementara pada Senin, 25 Mei 2026, KPK memeriksa dua mantan pejabat PN Depok berinisial DPW dan RVL, seorang aparatur sipil negara berinisial ISF, dan pihak swasta berinisial OUW.
Saksi DPW, RVL, dan ISF didalami soal permohonan eksekusi yang diajukan PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan. Sementara saksi OUW diperiksa soal pengurusan perkara di PN Depok.
Baca Juga :
KPK Periksa 2 Eks Pejabat PN Depok terkait Permohonan Karabha DigdayaSebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Antara
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.




