Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat 30% keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilihan umum akan masuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurutnya, putusan MK menguatkan syarat 30% keterwakilan perempuan yang perlu ditindaklanjuti untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut dinilai memberikan dukungan terhadap perempuan agar dapat duduk di kursi legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.
“Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (26/5/2026).
Dia mengatakan DPR mendukung putusan MK dan akan mengaturnya secara jelas, termasuk bagi partai politik yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Dia menjelaskan pembahasan putusan tersebut dalam RUU Pemilu juga bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi celah yang dapat muncul apabila aturan itu langsung diberlakukan.
Baca Juga
- DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu
- Dasco: Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur Lewat PP
Dasco menyampaikan hal ini memerlukan pencermatan lebih lanjut agar implementasi kebijakan tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak partai politik yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% saat kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan.
Putusan hukum nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan pada Senin (25/5/2026). Pelapor menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim Adies Kadir menjelaskan keputusan itu sebagai wujud asas kedaulatan rakyat dalam perhelatan pemilihan umum yang adil.
Langkah ini sekaligus mengurangi diskriminasi atas keterwakilan perempuan di kursi DPR/DPRD. Dengan demikian, aturan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar bakal calon legislatif harus disertai sanksi tegas.
Artinya, partai politik dapat dicoret atau digugurkan dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan kuota tersebut.
Dia menambahkan norma Pasal 245 UU Pemilu berkaitan dengan Pasal 248 dan Pasal 249, serta Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2), yang pada dasarnya menegaskan kewajiban keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Oleh karena itu, verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 dan 249 harus menjadi bagian dari penilaian pemenuhan syarat tersebut hingga penetapan daftar calon tetap.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum,” ucap Adies dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para Pemohon.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,” jelasnya.
“Daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal tidak terpenuhi maka KPU menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo.





