Keberadaan Parkir PT JPC Dekat RSUD dr Soedono Dinilai Rawan Ganggu Lalu Lintas, Satlantas Nilai Aktivitas Perlu Penataa

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Keberadaan lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, turut menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota. Aktivitas keluar-masuk kendaraan di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan lalu lintas karena berada di salah satu ruas jalan utama dan padat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, mengatakan titik kerawanan utama berada di akses pintu masuk dan keluar area parkir.

Baca juga: Polemik Parkir Taman Bantaran Kota Madiun, Ketua LPMK Ungkap Sistem dan Pembagian Hasil

“Salah satu kerawanannya ada di pintu masuk dan keluar parkir, apalagi itu berada di jalan utama,” ujar Nanang, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kendaraan yang hendak masuk ke area parkir otomatis akan mengurangi kecepatan sehingga dapat memengaruhi arus kendaraan lain yang melintas di belakangnya. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya titik parkir lain di sekitar lokasi yang membuat ruang jalan semakin sempit.

“Dari arah Jalan Perintis sebelumnya ada tikungan di sebelah kiri. Setelah area parkir itu juga ada akses jalan ke kanan,” jelasnya.

Lebih jauh, Nanang juga mengatakan bahwa selain berada di jalur padat lalu lintas, salah satu akses parkir PT JPC juga terkoneksi dengan area RSUD dr Soedono dan berada tidak jauh dari unit gawat darurat (UGD). Karena itu, diperlukan penataan lalu lintas agar kondisi di sekitar lokasi tidak menimbulkan kepadatan kendaraan.

“Misalnya perlu ada rambu-rambu, petunjuk arah, atau main flag untuk mengarahkan kendaraan saat masuk maupun keluar,” tambah Nanang.

Baca juga: Nu’man Iskandar Soroti Kasus PT JPC, Pemkot Madiun Diminta Tegakkan Perda Andalalin

Terkait analisa dampak lalu lintas (andalalin), Nanang juga menjelaskan bahwa Satlantas hanya memberikan pertimbangan teknis guna mencegah potensi kerawanan dan gangguan lalu lintas. Sementara kewenangan penerbitan andalalin berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub).

Nanang juga menegaskan bahwa penindakan terhadap usaha yang belum memiliki andalalin bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan Satpol PP.

“Kecuali kalau di lokasi itu sering terjadi kecelakaan atau kemacetan yang mengganggu lalu lintas. Kalau kejadian berulang, kami bisa mengusulkan penutupan melalui forum lalu lintas,” tegasnya.

Baca juga: Warga Bireuen Serukan Boikot Premanisme Berkedok Parkir, Ada Setoran Ilegal?

Selain itu, Satlantas Polres Madiun Kota juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila merasakan dampak atau gangguan lalu lintas akibat aktivitas usaha yang seharusnya memenuhi persyaratan andalalin.

“Selama ini memang belum ada masalah terkait lalu lintas. Tapi kalau ada kejadian atau keluhan, masyarakat silakan melapor. Bisa melalui aplikasi Banpol (Bantuan Polisi),” pungkas Nanang.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan usaha lahan parkir yang dikelola PT JPC diketahui belum mengantongi dokumen analisa dampak lalu lintas. Dinas Perhubungan Kota Madiun membenarkan bahwa hingga kini belum ada pengajuan andalalin dari PT JPC, meski perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahaka Media (ABBA) Absen Bagi Dividen, Ini Alasannya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Uang Lembur Pegawai Dipakai Setoran ke Sugiri, Hakim Tegur Kabag Ponorogo
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Iduladha 2026, Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Rumah di Bogor Kebakaran Saat Masak Ketupat Idul Adha, Dua Orang Terluka
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kemendagri Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko dalam Tata Kelola Keuangan Pemerintah
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.