Matamata.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sedikitnya lima kasus penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total kerugian para korban dalam pusaran kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. BGN memprediksi jumlah korban jauh lebih banyak karena sebagian besar belum melapor.
"Satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat tersangkanya sudah ditangkap. Kemudian di Bareskrim juga ada satu kasus dan kemungkinan berkembang menjadi beberapa kasus," ujar Sony di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Sony membeberkan, kasus serupa juga teridentifikasi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan pada hari yang sama, Sony menerima audiensi dari 23 korban penipuan asal Bandung dan Sumedang, Jawa Barat, yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di kantor BGN.
Terkait modus operandi, pelaku umumnya menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan klaim memiliki jaringan atau channel di lingkungan BGN. Pelaku kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan tarif fantastis.
"Biasanya dia menawarkan jasa, 'Mau daftar tidak? Saya sudah ada kenalan di BGN'. Setelah itu, keluarlah ID SPPG palsu. Nilai uang yang diminta dalam praktik tersebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta," ungkap Sony.
Saat ini, BGN telah mengantongi sejumlah bukti transfer dari para korban dan sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak atau organisasi tertentu yang mengoordinasikan praktik ilegal ini.
Sony menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring (online) melalui sistem resmi dan sama sekali tidak dipungut biaya. Alur resmi kemitraan dimulai dari pengajuan daring, verifikasi administrasi oleh panitia pusat, hingga survei lapangan oleh petugas resmi.
Masyarakat diimbau untuk mengabaikan tawaran dari oknum yang menjanjikan percepatan proses atau kelulusan menjadi mitra SPPG dengan meminta imbalan uang.
Merespons fenomena ini, Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum pada program strategis nasional ini.
- Ratusan Warga Nagarawangi bersama Lifebuoy Gelar Zumba, UMKM hingga Games di Tasikmalaya
“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang ditangani di beberapa polda,” kata Nurworo.
Jenderal polisi bintang dua tersebut meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan atau praktik jual-beli titik SPPG ke aparat penegak hukum terdekat.
“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres maupun polda. Pasti akan kami tindak lanjuti dan usut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, salah satu kasus dugaan penipuan bermodus serupa terdeteksi di Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelaku perempuan mengelabui korbannya hingga menyetor uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda dari pengelolaan SPPG Makan Bergizi Gratis. (Antara)



