Mandatori Bioetanol E5 Tersendat, Purbaya Ubah Aturan Pembebasan Cukai

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak ketentuan pembebasan cukai guna mengurai benang kusut seretnya pelaksanaan program mandatori bioetanol untuk campuran bensin 5% (E5).

Purbaya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Beleid tersebut diteken Purbaya pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.

"Bahwa untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi," jelas poin pertimbangan PMK 34/2026, dikutip Selasa (26/5/2026).

Perubahan utama dalam aturan baru ini terletak pada penambahan ayat (6) pada Pasal 8 aturan pembebasan cukai. Dalam beleid teranyar ini, pemerintah memperluas cakupan perizinan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, yaitu termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol.

Dengan demikian, etil alkohol yang digunakan secara khusus untuk keperluan produksi dan pencampuran bahan bakar kini mendapatkan landasan hukum yang kuat untuk dibebaskan dari pungutan cukai.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa aturan cukai yang kaku menjadi salah satu 'biang kerok' utama lambatnya laju program mandatori E5. Masalah utamanya bersumber pada perlakuan etanol untuk bahan bakar yang disamakan dengan etanol untuk minuman beralkohol.

Baca Juga

  • Kementerian ESDM: Implementasi Bioetanol E5 Juli 2026, Bersamaan dengan B50
  • Harga Biodiesel dan Bioetanol Kompak Naik pada Mei 2026
  • Proyek Bioetanol Lampung Memasuki Tahap Baru

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menilai bahwa secara teknis, etanol untuk kebutuhan energi seharusnya langsung dikecualikan karena peruntukannya murni untuk pembakaran mesin, bukan untuk konsumsi manusia.

"Etanol itu masuk golongan yang kena cukai. Padahal dia bukan untuk diminum, dia hanya digunakan untuk dibakar. Kalau rigid kita baca UU Cukai, dia masuk golongan etanol yang harus dikenakan cukai," ujarnya dalam Bisnis Indonesia Group (BIG) Conference 2025 di Hotel Raffles Jakarta, Senin (8/12/2025).

Elen menegaskan bahwa persoalan fiskal ini menjadi hambatan serius di sisi hilir, yang memperparah masalah ketersediaan bahan baku di sisi hulu. Akibatnya, realisasi produksi bioetanol oleh PT Pertamina (Persero) sejauh ini masih sangat minim, yakni baru menembus angka 150.000 kiloliter (KL).

"Target E5 ini persoalannya belum sepenuhnya bisa kita berhasilkan. Hulunya masalah, hilirnya masalah. Ini yang sedang kita selesaikan," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Sumsel Gelar Cek Kesehatan dan Salurkan Bantuan di Panti Jompo Musi Rawas
• 5 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Terlemah Sepanjang Masa, Bank-Bank Jual Dolar di Atas Rp18.000
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bank Mandiri dan Indogrosir Luncurkan Kartu Mandiri Debit Co-Brand Untuk Mendukung Kemudahan Transaksi Pelaku Usaha dan Masyaraka
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penanganan stroke jadi tantangan bagi wilayah dengan prevalensi tinggi
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
GRIB Jaya Laporkan Anak Ahmad Bahar ke Polda Metro Jaya
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.