Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MIA, seorang selebgram, sebagai tersangka kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
MIA diciduk di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026) dini hari.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban MHF saaf berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru pada Rabu, 6 Mei 2026. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala kemudian meninggal dunia.
Polisi bergerak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Resa.




