Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

"Ya, kalau keputusan MK itu, kan, final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kami akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Nurdin Halid DPR Dorong Optimalisasi Produk Pangan RI untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah Bernilai Rp 60 Triliun

Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.

MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.

BACA JUGA: Menjelang Libur Panjang Iduladha, Hanif Dhakiri DPR Soroti Peran Pertamina Distribusi BBM Bersubsidi

Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).

Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.

BACA JUGA: Menkum Minta DPR Atur Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil dalam RUU

Dasco sendiri mendukung putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 terkait syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagai caleg.

Sebab, dia menilai banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan bisa diandalkan menjadi legislatif di nasional, provinsi, dan dkabupaten/kota.

"Kami mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana begitu," ujar Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu melanjutkan putusan MK terbaru sebenarnya mempertegas syarat keterwakilan perempuan, karena aturan sudah mengarahkan kuota caleg wanita.

"Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen (perempuan, red), itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan, begitu," ujar dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR RI Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
7 Tips Cegah Kolesterol saat Daging Kurban Melimpah, Nomor 1 Pilih Bagian Daging yang Seperti Ini
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Mabuk, Pedagang Ayam Potong Bacok Sesama Penjual
• 27 menit lalukompas.tv
thumb
Kasus Talasemia Masih Tinggi, Deteksi Dini Digencarkan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
APERTI BUMN Siapkan 312 Beasiswa Kuliah 2026, Ini Cara Daftar dan Tahapan Seleksinya
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.