JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu upaya kepolisian meningkatkan kedisiplinan berkendara di jalan raya.
Sistem berbasis digital ini memantau berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis lewat kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik strategis.
Proses penindakan dinilai lebih praktis, transparan, dan minim kontak langsung antara petugas dengan pengendara.
Mengutip laman resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (26/05/2026), ada 10 jenis pelanggaran yang disasar oleh tilang elektronik.
Jenis pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik atau ETLE:
Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Gunakan ETLE, Drone, dan Body Cam untuk Pantau Arus Mudik
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
3. Tidak mengenakan helm saat berkendara motor
4. Menggunakan handphone ketika berkendara
5. Berkendara melawan arus
6. Melebihi batas kecepatan
7. Menerobos lampu lalu lintas atau APILL
8. Melanggar aturan ganjil genap
9. STNK tidak sah atau masa berlaku habis
10. Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan otomatis terekam kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik jalan.
Rekaman tersebut kemudian menjadi barang bukti untuk proses penindakan elektronik oleh kepolisian.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Etle
- Tilang elektronik
- Pelanggaran sasaran etle
- Pelanggaran sasaran tilang elektronik





