Raperda Perlindungan Karst DIY Mulai Dibahas, Sanksi untuk Pelanggar Ikut Dikaji

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

DPRD DIY mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Karst. Regulasi ini disiapkan untuk mengatur pemanfaatan sekaligus perlindungan kawasan karst di DIY.

Pembahasan juga akan mencakup kajian terkait sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam aturan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD DIY sekaligus Ketua Pansus Raperda Karst, Nur Subiyantoro, mengatakan pembentukan pansus telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DIY dan pembahasan akan mulai dilakukan pekan depan.

“Sudah diketok di paripurna. Hari ini sudah pembentukan pansus, mungkin minggu depan sudah mulai kerja,” kata Nur saat ditemui Pandangan Jogja, Senin (25/5).

Nur menjelaskan naskah akademik dan draf raperda sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna dan mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY.

Menurut dia, Raperda Karst akan berfokus pada dua aspek utama, yakni pengelolaan dan perlindungan kawasan karst. Pengelolaan mencakup pemanfaatan sumber daya di kawasan karst, termasuk sumber air, sedangkan perlindungan diarahkan agar aktivitas pembangunan tidak merusak kawasan tersebut.

“Jangan sampai nanti pembangunan dengan alasan ekonomi, dengan alasan pariwisata atau alasan apapun, perlindungan karst ini harus dikedepankan. Tidak boleh nanti pembangunan sampai merusak karst,” ujarnya.

Ia mencontohkan pembangunan hotel maupun fasilitas wisata di kawasan karst yang dinilai perlu diatur lebih ketat. Selain itu, pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang melintasi kawasan bawah tanah karst juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

“Nanti kalau tidak kita atur, kita akan merugi karena itu aset potensi DIY yang bisa kita turunkan ke anak cucu,” katanya.

Nur menyebut hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara spesifik mengatur kawasan karst di DIY. Aturan yang ada saat ini masih mengatur sumber daya air dan kawasan Gunung Sewu secara umum.

Terkait kemungkinan sanksi bagi pelanggar, termasuk pelaku industri, Nur mengatakan hal tersebut masih akan didalami dalam pembahasan pansus. Namun, menurutnya, aturan perlu disertai sanksi agar dapat diterapkan secara efektif.

“Nanti coba kita dalami. Tapi yang jelas kalau menurut saya ketika ada aturan ada pelanggaran tentu ada punishment. Itu harus, kalau tidak ada punishment itu kan memberi efek jera,” ucapnya.

Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Karst ditargetkan mulai masuk pembahasan pada triwulan III tahun 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Desa Cikeas Tumbuh Bersama BRI: Digitalisasi UMKM hingga BUMDes Ayam Petelur
• 17 jam laludetik.com
thumb
Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk untuk Sate
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Presiden Iran Perintahkan Pemulihan Internet Total Pasca-Protes Nasional
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Sebulan Berlalu, Warga Pesisir Losari Cirebon Keluhkan Banjir Rob Tak Kunjung Surut
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menbud Dukung Upaya Penguatan Seni Sastra
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.