Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5).
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5).