Uji Coba Digitalisasi Bansos, Komdigi Fasilitasi Pertukaran Data Antarinstansi Pemerintah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfasilitasi pertukaran data antarinstansi pemerintah dalam uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026.

“Apa yang membedakan bansos hari ini dengan sebelumnya adalah proses digitalisasi itu tadi. Utamanya adalah memfasilitasi pertukaran data supaya datanya terkini, akurat, dan tidak ganda. Kurang lebih seperti itu, atau disebut dengan data tunggal yang bersifat single source of truth,” kata Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Mira Tayyiba, Selasa (26/5/2026).

Dalam sistem baru yang disebut Digital Public Infrastructure (DPI) ini, pemerintah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi identitas penerima bansos.

Baca juga: Komdigi Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos, Warga Kini Bisa Ajukan Sanggahan

Selain itu, ada Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dipakai untuk menghubungkan data antarinstansi.

Mira menjelaskan, SPLP berfungsi seperti penghubung antar sistem kementerian dan lembaga.

Dengan sistem itu, data penerima bansos bisa dicek ke berbagai instansi tanpa harus memindahkan seluruh data ke satu tempat.

“Data tetap berada pada instansi pemilik data,” tegas dia.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mencocokkan data penerima bansos dengan data dari sejumlah lembaga, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS, PLN, hingga Korlantas Polri.

Pemerintah juga menyiapkan portal Perlinsos yang nantinya digunakan masyarakat untuk mengakses layanan bansos.

Baca juga: Komdigi Bantah Ada Kesepakatan Transfer Data Pribadi Penduduk RI ke AS

Melalui portal itu, warga bisa mendaftar, memantau proses verifikasi, hingga melihat hasil penilaian kelayakan penerima bantuan.

Dalam sistem ini, pemerintah juga menambahkan mekanisme sanggah.

Artinya, warga dapat mengajukan keberatan jika merasa hasil verifikasi tidak sesuai.

“Jadi baru kali ini bansos ada proses sanggah,” ucap dia.

Menurut dia, warga yang memiliki telepon genggam dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat mengakses sistem secara mandiri.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara warga yang kesulitan mengakses layanan digital akan didampingi petugas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transaksi Kurban Digital BSI (BRIS) Capai Rp2,5 Miliar pada Iduladha 2026
• 35 menit lalubisnis.com
thumb
Ini Penyebab Blackout Massal di Sumatera, Bareskrim Pastikan Bukan Sabotase
• 17 jam laludisway.id
thumb
Letjen (Purn) Dadan Terbitkan SE, SPPG Wajib Layani Minimal 300 Orang dari Kelompok 3B
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Korban Penipuan Marwah Catering Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan
• 55 menit laludisway.id
thumb
SINI Siapkan Rights Issue, Dananya untuk Akuisisi KMS hingga Bayar Utang Bank Rp900 M
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.