Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya angkat bicara soal fenomena pocong jadi-jadian yang dinilai meresahkan masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan penindakan hukum jika ada unsur pidana di balik kemunculan pocong tersebut.
"Apabila di dalam fenomena pocong jadi-jadian ini terdapat dugaan tindak pidana," ujar Iman di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (26/5/2026).
Dia mencontohkan, salah satu tindak pidana yang bakal ditindak baik itu pengancaman menggunakan senjata tajam atau tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kemudian, Iman pun menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas perbuatan pidana dalam fenomena pocong ini.
"Baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya," imbuhnya.
Selain penindakan, kata Imam, polisi juga bakal memperkuat edukasi ke masyarakat sebagai langkah antisipatif agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
"Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif dengan adanya fenomena pocong ini," pungkasnya.



