Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah Kandung Terhadap Anak 13 Tahun

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam terjadinya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya berusia 13 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Pandeglang," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Ombudsman: Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Jamin Perlindungan Korban

Ia mengatakan kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak.

"Ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, dampaknya tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang," kata Arifah Fauzi.

Baca juga: Usut Kasus Kekerasan Seksual Dosen, Mendikti Koordinasi dengan Rektor UPN Veteran Yogyakarta

KemenPPPA memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh serta menegaskan kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Pandeglang guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Mendikti Tanggapi Desakan Mahasiswa UPN Yogyakarta soal Kasus Kekerasan Seksual

"Kami telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan layanan persalinan dan pemulihan yang aman, pendampingan psikologis, dukungan sosial, perlindungan hukum, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penempatan di lingkungan yang aman selama proses pemulihan berlangsung. Selain itu, bayi yang dilahirkan juga memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, layanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal. Sementara tersangka pelaku tetap menjalani proses hukum di kepolisian," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juventus Terima Kabar Buruk Jelang Bursa Transfer Musim Panas, Alisson Becker Terancam Gagal Direkrut
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Tetapkan PPh Final 1,5 Persen untuk Penulis di Indonesia
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mori Hanafi Minta Transparansi Proyek Rumah Pascabencana Rp2,34 Triliun
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Benih Lobster Terus Diselundupkan, Apa Dampaknya?
• 1 jam lalukompas.id
thumb
KADIN Sulsel Siap Gelar Musprov VIII, Pendaftaran Calon Ketua Mulai Dibuka 28 Mei 2026
• 4 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.