Kronologi Bocah 12 Tahun di Singkawang Dipukul Palu oleh Temannya, Korban Alami Pecah Tengkorak

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.id - Seorang bocah 12 tahun di Singkawang dipukul palu oleh temannya. Bagaimana kronologi kejadian tersebut?

Kabar duka datang dari Kalimantan Barat. Seorang bocah berusia 12 tahun di Singkawang harus dirawat intensif pasca dipukul temannya sendiri.

Kronologi bocah 12 tahun di Singkawang dipukul palu oleh temannya itu bermula pada April 2026 lalu. Saat itu, Wesley (korban) dan pelaku saling berselisih saat bermain game.

Menurut penuturan sang ibu korban yakni Chinusha, pelaku emosi karena kalah dalam game tersebut. Setelahnya, pelaku pun mengajak Wesley berkelahi.

“Sejak itu pelaku beberapa kali mengajak anak saya berkelahi,” ujar Chinusha, dilansir dari Tribun Pontianak.

Wesley tak pernah menanggapi ajakan pelaku dan sempat bertanya mengapa dirinya terus diajak berkelahi. Melansir Tribunnews, pada Mei 2026, pelaku kemudian merencanakan penganiayaan.

Ia membawa palu dari rumahnya dan menyembunyikannya di dalam sweater. Saat Wesley tengah bermain di rumah temannya di kawasan Jalan KS Tubun, Singkawang, pelaku pun datang dan memukul kepala korban dengan palu itu.

Setelah dipukul, Wesley pun langsung kejang-kejang. Warga setempat dan kawan korban memberitahu keluarga dan kemudian melarikannya ke rumah sakit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wesley menderita pecah tengkorak kepala. Benturan itu juga menyebabkan gangguan saraf yang menyebabkan kaki korban sulit digerakkan.

Setelah sempat dirawat, Wesley pun membaik dan sudah diperbolehkan pulang. Meskipun begitu, kaki korban belum pulih dan masih harus dibantu berdiri oleh keluarganya.

"Kondisi Wesley sehat, tapi kakinya masih belum bisa digerakan. Belum bisa digerakan dan masih butuh bantu untuk berdiri," ucap Andi, ayah korban.

 

Tersangka yakni TS terancam dijerat dengan 3 dasar hukum yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. TS terancam hukuman 7 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ungkap Ipda Wijaya Rahmadinata usai mengungkap kronologi bocah 12 tahun di Singkawang dipukul palu oleh temannya. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Primaya Hospital (PRAY) Tancap Gas di 2026, Targetkan EBITDA Tumbuh 25 Persen
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Kalideres Jakbar
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Akan Sholat Idul Adha 1447 H di Prancis
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Bulog Catat Stok Beras 5,36 Juta Ton, Kapasitas Gudang Simpannya 6,2 Juta Ton
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Idul Adha, Transjakarta Mulai Operasi Pukul 09.00 WIB
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.