Satlantas Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), sopir Harley-Davidson yang menabrak bocah hingga tewas di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, Kamis (30/4).
Bocah itu tewas ditabrak RR saat sedang berjalan di pinggir jalan. Penyidikan awal menyebut sopir Harley kehilangan kendali.
“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini," kata Kasatlantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (26/5/2026).
Nasrum menyebut, orang tua bocah dan sopir Harley tersebut sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
"Keduanya bersepakat menyelesaikan dengan damai, dan sikap tersangka dinilai sangat kooperatif serta mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan," ujar Nasrum Sujana.
"Pihak korban secara sukarela juga telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)," sambungnya.
“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutupnya.
Insiden ini berawal saat rombongan Harley-Davidson bergerak dari arah Kota Palopo menuju Rantepao, Toraja. Saat tiba di lokasi, salah satu pemoge berinisial RR yang berperan sebagai sweeper hilang kendali dan terjatuh dari motornya.
Sementara itu, motor yang dikendarainya tetap melaju lalu menabrak Julfian yang berdiri di bahu jalan. Akibatnya, siswa kelas 5 SD itu terlempar ke area persawahan.




