Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan keempat tersangka telah ditangkap.

Baca Juga :
Bawa Narkoba, 4 Orang Ditangkap di Jakbar

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Adapun empat tersangka tersebut yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.

Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan sebagai perantara. Selanjutnya, Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan diduga melakukan monitoring terhadap razia aparat.

Baca Juga :
Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Hotel B Fashion

“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Perdana Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni di PN Jakpus
• 33 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Meriah! Puncak Festival Budaya Isen Mulang 2026 Tutup Rangkaian Acara HUT ke-69 Kalimantan Tengah
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Arab Saudi Apresiasi Transformasi Pelayanan Haji Indonesia di Era Prabowo
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
PTPS Guyur Dividen Final Rp9,7 Miliar Pekan Depan
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.