Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus gugatan terhadap juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa, 2 Juni 2026. Gugatan ini dilayangkan buntut polemik kesalahan penilaian yang sempat viral di media sosial.
"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga :
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar Diulang Usai Polemik, Simak Aturan LombanyaSunoto menjelaskan, persidangan ini meregistrasi perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing. Dalam berkasnya, David melayangkan gugatan kepada empat pihak, yakni Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I, serta tiga oknum pelaksana lomba, Dyasita Widya Budi (tergugat II), Indri Wahyuni (tergugat III), dan Shindy Luthfiana (tergugat IV).
Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga mendesak Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri dari posisi mereka sebagai pegawai di lingkungan MPR RI.
"David juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional," tambah Sunoto.
Polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar yang mempertemukan SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau di Pontianak. Jalannya lomba mendadak riuh di jagat maya setelah dewan juri dinilai melakukan kesalahan fatal dalam menghitung poin pada sesi pertanyaan rebutan.
Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar tahun 2026 sekaligus Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita. Foto tangkapan layar Youtube MPR RI
Respons dari Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI) saat menerima protes dari peserta dinilai tidak profesional oleh warganet.
Akibat kekisruhan tersebut, internal MPR RI sebenarnya telah resmi membatalkan agenda final ulang. Langkah pembatalan diambil setelah adanya surat penolakan bersama dari kubu SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas yang menyepakati hasil akhir tanpa perlu kompetisi ulang.
"Hari ini kami rapat, tadi dengan pimpinan MPR lengkap, memutuskan bahwa kita mengikuti apa yang sudah disampaikan kedua sekolah ini," ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Guna meredam tensi, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman juga mengonfirmasi bahwa siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang sempat menjadi pusat perhatian dalam insiden tersebut, akan dirangkul dan diangkat menjadi Duta Lomba Cerdas Cermat MPR RI.




