JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bangunan bersejarah Landhuis Tjililitan atau yang dikenal warga sebagai Gedong Tinggi telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengatakan Landhuis Tjililitan saat ini tercatat dengan Nomor Registrasi 366/ODCB.
“Landhuis Tjilitan sudah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan Nomor Registrasi: 366/ODCB,” kata Miftahulloh saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, status tersebut menjadi tahap awal sebelum sebuah bangunan ditetapkan resmi sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, proses penetapan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menentukan apakah bangunan memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
“Bangunan akan dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya untuk menentukan apakah sebuah bangunan memiliki nilai penting untuk direkomendasikan sebagai Cagar Budaya,” ujarnya.
Baca juga: Menyusuri Landhuis Tjililitan, Bangunan Kolonial Belanda yang Bocor dan Nyaris Runtuh
Miftahulloh menuturkan, apabila nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya, keberadaan dan keaslian bangunan akan mendapat perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan kajian awal terhadap bangunan tersebut sebagai dasar pendaftaran ODCB.
Menurut Miftahulloh, Landhuis Tjililitan merupakan salah satu peninggalan penting era kolonial di Jakarta yang merekam hubungan sosial pada masa Hindia Belanda.
“Sebagai salah satu rumah tempat tinggal pada abad ke-18, bangunan ini menunjukkan hubungan dan interaksi antara pihak Belanda dan masyarakat Indonesia,” kata dia.
Namun, ia menegaskan pelestarian bangunan tidak bisa dilakukan pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi antara pengelola, masyarakat sekitar, dan pemerintah untuk mempertahankan keberadaan bangunan beserta lingkungannya.
Kekhawatiran Penggusuran dan Status Lahan yang Tak JelasKetua RW 005 Kramat Jati, Joko Setio, menegaskan bahwa hingga kini warga masih hidup dalam ketidakpastian terkait status bangunan Landhuis Tjililitan yang mereka tempati.
Menurut dia, kekhawatiran utama warga bukan hanya soal kondisi fisik bangunan yang sudah tua, tetapi juga wacana perluasan kawasan rumah sakit yang disebut-sebut dapat berdampak pada permukiman di dalam dan sekitar gedung.
“Kalau memang ada rencana penggusuran, warga pasti bingung. Mau pindah ke mana, sementara di sini sudah jadi tempat tinggal bertahun-tahun,” ujar Joko saat ditemui di rumahnya, Senin.
Ia menyebut, sebagian besar warga yang tinggal di dalam bangunan adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang tidak memiliki banyak pilihan tempat tinggal lain.
Jika terjadi penggusuran, menurutnya, dampaknya tidak hanya soal kehilangan rumah, tetapi juga hilangnya ruang hidup yang selama ini mereka tempati secara turun-temurun.
“Banyak warga di sini ekonominya biasa saja. Kalau harus pindah mendadak, jelas berat,” kata dia.
Baca juga: Jejak Landhuis Tjililitan, Bangunan Bersejarah di Jaktim yang Kini Jadi Hunian Warga
Joko juga menyoroti status lahan yang hingga kini masih sering dipertanyakan warga. Ia mengaku masyarakat sudah lama tinggal di lokasi tersebut sebelum muncul berbagai dokumen yang menyebut kawasan itu sebagai aset negara.
“Warga tahunya sudah lama tinggal di sini. Tiba-tiba ada penetapan aset, jadi bingung juga,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap ada kejelasan hukum yang pasti agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian.
Di sisi lain, ia menilai penetapan Landhuis Tjililitan sebagai cagar budaya penting untuk memberi kepastian perlindungan, baik terhadap bangunan maupun penghuni yang ada di dalamnya.
“Harapannya jelas, kalau memang ini cagar budaya, ya dilindungi. Jangan sampai hilang begitu saja,” kata Joko.
Namun ia juga mengakui, tanpa keterlibatan berbagai pihak, warga tidak akan mampu menjaga keberlanjutan bangunan tersebut sendirian.
“Selama ini warga yang merawat. Tapi kalau tidak ada dukungan, ya sulit juga,” ujarnya.
Padatnya Penghuni dan Kekhawatiran Kehilangan Tempat TinggalKetua RT 005, Rumaji, menggambarkan kondisi terkini Landhuis Tjililitan yang kini telah menjadi permukiman padat di dalam satu bangunan tua.
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 18 kepala keluarga yang tinggal di dalam dan sekitar bangunan, dengan kondisi ruang yang sudah terbagi-bagi menjadi kamar-kamar kecil.
“Sekarang atas bawah penuh. Satu kamar bisa diisi sampai dua kepala keluarga,” ujar Rumaji.
Ia menjelaskan, meski kondisi ruang semakin sempit, warga tetap bertahan karena sebagian besar sudah lama tinggal di lokasi tersebut dan tidak memiliki alternatif tempat tinggal lain yang terjangkau.
Sebagian besar penghuni bekerja sebagai buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal, sehingga biaya hidup menjadi pertimbangan utama jika harus pindah.





