TRIBUN-TIMUR.COM - Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediaman Presiden RI ke-7, Ir Joko Widodo, di Solo untuk mengirimkan surat permohonan agar menjadi saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.
Kedatangan tim kuasa hukum pada Senin (25/5/2026).
Mereka meminta Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Kami mengajukan undangan permohonan sebagai saksi di persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini,” kata Rinto, kuasa hukum Leonardi.
Selain Jokowi, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan untuk menghadirkan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun, kedatangan tim penasihat hukum belum berhasil menemui langsung Jokowi.
Surat hanya disampaikan melalui anggota Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman Presiden RI ke-7 tersebut.
Rinto datang bersama dua rekannya, yakni Jatendra Hutabarat dan Hincat Silalahi.
Mereka menilai ada alasan penting mengapa Jokowi perlu hadir memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Rinto, Jokowi sebagai Presiden saat itu dianggap mengetahui dan menginstruksikan langkah penyelamatan slot orbit 123 derajat BT dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 3-4 Desember 2015.
“Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya,” ujar Rinto.
Dalam keterangannya, Rinto juga menyebut Indonesia kini sudah tidak lagi memiliki hak atas slot orbit 123 derajat BT sejak Desember 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan maupun dokumen yang dimiliki pihaknya, tidak ada bukti bahwa Leonardi menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiahpun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut,” ujarnya.
Rinto menilai Majelis Hakim perlu mendapatkan gambaran utuh bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan kebijakan negara, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.




