Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju pada rapat pleno Baleg DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ketua Panja Iman Sukri mengatakan, telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Ssalah satu perubahan utama yakni penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
Advertisement
"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman, Selasa (26/5/2026).
Revisi lainnya, kata dia, adalah penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong. Kemudian, perubahan terkait kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah.
"Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan," ucap Iman.




