Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran, pada Minggu dini hari (24/5).
"Ada dua orang tersangka, yakni berinisial SS (26) dan ASA (23)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aksi pengeroyokan sempat viral di media sosial, di mana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Roby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Petugas mendapati adanya video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
"Kami melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," ujarnya.
Setelah identitas korban diketahui, petugas kemudian meminta korban hadir ke kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan saat tawuran di Cilandak
Berdasarkan dokumen laporan, kejadian bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya EB, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
"Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Melihat rekannya dianiaya, korban mencoba menghampiri dan membantu, namun nahas ia turut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan pencarian intensif, dan secara aktif menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif.
"Berkat langkah ini, kedua pelaku akhirnya memiliki kesadaran dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5) dini hari," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum.
Baca juga: Polsek Matraman selidiki dugaan pengeroyokan di Utan Kayu Raya
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak
"Ada dua orang tersangka, yakni berinisial SS (26) dan ASA (23)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aksi pengeroyokan sempat viral di media sosial, di mana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Roby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber. Petugas mendapati adanya video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
"Kami melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," ujarnya.
Setelah identitas korban diketahui, petugas kemudian meminta korban hadir ke kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan saat tawuran di Cilandak
Berdasarkan dokumen laporan, kejadian bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya EB, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
"Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Melihat rekannya dianiaya, korban mencoba menghampiri dan membantu, namun nahas ia turut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan pencarian intensif, dan secara aktif menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif.
"Berkat langkah ini, kedua pelaku akhirnya memiliki kesadaran dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5) dini hari," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum.
Baca juga: Polsek Matraman selidiki dugaan pengeroyokan di Utan Kayu Raya
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak





