JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya dengan meluncurkan teknologi terbaru, ETLE Drone Mobile.
Langkah ini diambil untuk menutup celah pelanggaran lalu lintas yang selama ini tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis atau stasioner.
Sistem tilang elektronik berbasis pesawat tanpa awak ini dilepas langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Gunakan ETLE, Drone, dan Body Cam untuk Pantau Arus Mudik
Berbeda dengan sistem tilang elektronik biasa, ETLE Drone Mobile ini dibekali teknologi mutakhir yang jauh lebih dinamis, serta dilengkapi sistem penginderaan wajah atau face recognition.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan ETLE Drone Mobile dirancang untuk bergerak fleksibel menyisir ruas-ruas jalan yang rawan pelanggaran, namun minim jangkauan kamera pengawas permanen.
"Keunggulan ini bisa lebih dinamis men-capture seluruh potensi-potensi pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Dan juga ETLE Drone Mobile ini juga bisa men-capture face recognition," ujar Wakapolri di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Integrasi antara identifikasi kendaraan dan pengenal wajah ini dipastikan langsung terhubung secara otomatis dengan pusat data (database) kependudukan dan kendaraan milik Polri.
Penempatan teknologi canggih ini sengaja dilakukan demi meminimalisir potensi kesalahan identifikasi atau salah sasaran saat petugas melakukan penindakan hukum di lapangan.
Baca Juga: Kapolri Optimalkan ETLE untuk Amankan Arus Lalu Lintas Nataru 2025/2026
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ETLE Drone
- ETLE Drone Mobile
- Korlantas Polri
- Tilang Elektronik Drone
- Face Recognition Polri
- SIM Digital




