HARIAN FAJAR, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama strategis yang memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 1.500 pekerja rentan dan miskin di kota tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, pada Selasa, 26 Mei 2026, di Lounge TSM, disaksikan oleh pejabat daerah dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare.
Meski dihadapkan pada efisiensi anggaran, Tasming Hamid menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menjelaskan bahwa meskipun anggaran terbatas, prioritas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan tetap dijaga dan diupayakan secara bertahap. “Program harus dikerjakan sedikit-sedikit. Kita lihat mana yang menjadi prioritas. Anggaran kita terbatas sehingga mungkin belum bisa maksimal. Mudah-mudahan pada tahun 2027 mendatang sudah tidak ada efisiensi anggaran sehingga saya pikir bukan hal yang sulit untuk merealisasikan program,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan berkelanjutan dalam memperluas perlindungan sosial ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Sahid Wahid, mengungkapkan bahwa target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Parepare adalah mencapai 39.524 peserta. Namun, hingga kini baru sekitar 24.624 pekerja yang terdaftar dalam program tersebut, sehingga masih ada sekitar 15 ribu pekerja yang perlu dijangkau berdasarkan data Sakernas.
“Artinya masih ada sekitar 15 ribu lebih pekerja yang perlu ditanggung dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data Sakernas,” katanya.
Melalui kerja sama terbaru ini, sebanyak 1.500 pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial, menambah dari pelaksanaan tahun sebelumnya yang mencakup 1.200 peserta. “Pada tahun ini ada tambahan 300 peserta. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Parepare atas penambahan itu. Harapan kami tentu perlindungan ini terus meningkat melalui kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah daerah,” terang Sahid.
Sahid menambahkan bahwa data menunjukkan sekitar 17.900 orang di Kota Parepare masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah terus melakukan intervensi dan memperkuat program tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, yang mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan pekerja miskin, khususnya dari kategori desil 1 hingga desil 5, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*/)





